Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sepak Terjang AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Divonis Mati, Kurir Fredy Pratama Diupah 1,22 M

Terungkap sepak terjang AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang divonis mati dalam kasus gembong narkoba Fredy Pratama. 

Editor: Musahadah
kolase tribun lampung
AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang divonis mati karena menjadi kurir gembong Fredy Pratama. 

"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.

Sayangnya, saat diminta untuk menjelaskan makna dari ucapannya, Andri mendadak diam.

Ia diam sambil berlalu meninggalkan awak media yang cecar pertanyaan tersebut.

Siapa AKP Andri Gustami sebenarnya? 

Sosok Hakim Lingga Setiawan (kiri) yang Vonis Mati AKP Andri Gustami (kanan) Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama.
Sosok Hakim Lingga Setiawan (kiri) yang Vonis Mati AKP Andri Gustami (kanan) Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama. (kolase Tribun Lampung)

Dikutip dari banyak sumber, AKP Andri Gustami adalah lulusan Akpol angkatan 2012,

Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pernah menjabat Kanit Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).

Dia juga pernah menjadi Kasatnarkoba Polres Lampung Utara pada tahun 2019.

Kemudian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tubaba dilanjutkan sebagai kasat Reskrim Kota Metro.  

Pada Oktober 2021  AKP Andri Gustami meninggalkan jabatan Kasat Reskrim Kota Metro masuk Polda Lampung  menjadi Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung

AKP Andri Gustami ditangkap pada Juli 2023 saat masih menjabat Kasat Narkoba  Polres Lampung Selatan

Sebelum ditangkap AKP Andri pernah membongkar sindikat peredaran sabu-sabu seberat 97 Kilogram bernilai ratusan miliar Rupiah, pada April 2022.

Kasus 97 kg sabu-sabu  itu melibatkan WNI di Thailand.

Barang haram ini rencananya akan dikirim ke daerah Banjarmasin.

Kini, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.

Harta Kekayaan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved