Berita Situbondo

Sekdispus Situbondo Diperiksa Usai MC Masjid Sebut 'Wabup', KH : Konyol Kalau Disebut Melanggar

Imam yang juga pemilik RS Mitra Sehat itu tiba di kantor Pemkab Situbondo sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukum

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono (izi hartono)
Sekdispus Situbondo, Imam Hidayat (kanan) dan Kades Kayuputih, Suriji (tengah) menunggu diperiksa tim penilai kinerja ASN di Pemkab Situbondo, Jumat (1/3/2024). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Sekretaris Dinas Puspustakaan dan Kearsipan (Sekdispus) Situbondo, Imam Hidayat memenuhi panggilan tim penilai kinerja Aparatur Sipil Negara (ANS) Pemkab Situbondo, Jumat (1/3/2024). Pemanggilan Imam adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin melakukan politik praktis.

Imam yang juga pemilik RS Mitra Sehat itu tiba di kantor Pemkab Situbondo sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukummya, Aman Al Muhtar. Saat ini status Imam adalah non aktif setelah dugaan politik praktis itu dituduhkan kepadanya.

Selain memanggil Sekdipus, tim penilai kinerja ASN juga memanggil dan meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Kayuputih, Suriji dan sejumlah tokoh masyarakat. Termasuk para pengurus takmir masjid Baitul Mu'minin, di mana Imam menyerahkan bantuan yang belakangan dipersoalkan.

Pemeriksaan yang dipimpin Sekdakab dan Kepala BSKDM serta Inspektorat di ruang Intelligence Room Pemkab Situbondo. Kades Suriji mengatakan, pemanggilannya itu berkaitan persoalan yang diduga melibatkan Imam Hidayat.

"Sebenarnya kedatangan saya hanya untuk memberi sumbangan ke masjid selaku kepala desa. Pada 6 Januari 2024, Pak Imam datang dan menemui saya serta ketua takmir serta pemgurus masjid yang lain," tutur Suriji usai pemeriksaan.

Suriji membantah bahwa kedatangannya dan Imam waktu itu ada skenario pengumuman pencalonan sebagai wakil bupati (wabup). Namun pernyataan itu diucapkan MC secara spontan.

"Waktu itu MC mengatakan, Terima kasih Pak Imam telah sudi menyumbang ke Masjid Baitul Mukminin. Pak Imam ini yang punya RS Mitra Sehat dan akan mencalonkan sebagai wakil bupati,' begitu ucapannya," kata Suriji.

Penyataan MC itu, kata Suriji, disampaikan tanpa ada yag menyuruh atau memulai melainkan secara spontan dari pemandu acara itu. "Waktu itu sempat ditanyakan alasannya, MC berdalih itu tahunya dari masyarakat," katanya.

Sementara kuasa hukum (KH) Imam Hidayat, Aman Al Muhtar mengatakan, banyak pertanyan yang diajukan namun semua berkaitan kedatangan kliennya ke Masjid Baitul Mukminin di Desa Kayuputih pada 6 Januari 2024.

"Jadi pertanyaanya apakah klien saya tahu bahwa MC itu akan mengumumkan sebagai wabup, tentuya klien saya tidak tahu," kata Aman.

Aman menjelaskan, kliennya aelalu melakukan kegiatan sosial yang selalu diabadikan dan didokumentasikan. "Itu bukan hal yang baru, karena terkait kegiatan sosial dari RS Mitra Sehat. Jadi tidak ada kaitanya dengan calon bupati atau wakil bupati," jelasnya.

Aman menilai, kalau Pemkab Situbondo menyatakan itu pelanggaran maka pihaknya menganggapnya konyol. Karena yang mendeklarasikan calon wabup itu bukan kliennya. "Yang pasti klien saya loyal dan patuh pada pimpinan, yaitu Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Dan tidak benar Pak Imam melakukan politik praktis," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Penilai Kinerja ASN, Wawan Setiawan mengatakan, pemanggilan itu bagian dari proses peraturan Undang undang Kepegawaian atas dugaan pelanggaran disiplin. Sehingga Imam Hidayat sebagai ASN diberhentikan sementara.

Wawan yang juga Sekdakab Situbondo itu menjelaskan, pemeriksaan diperlukan karena ada aktifitas yang diduga pelanggaran disiplin terhadap larangan dan kewajiban seorang ASN.

"Hasil pemeriksaan masih menjadi bahan dari tim pemnilau, tetapi kita melakukan proses ini sesuai aturan dan tidak ada indikasi apapun selain melaksanakan aturan. Karena ini sudah terpublikasikan dan menjadi komsumsi masyarakat luas," kata Wawan.

Jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, sambung Wawan, pihaknya juga menyalahi aturan selaku pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Situbondo.

"Penonaktifan Pak Imam itu sudah sesuai regulasi, jadi dalam aturan kepegawaian seorang pegawai yang diduga melakukan pelamggaran disiplin berat bisa diberhentikan sementara dari jabatanya" tegasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved