Kasus Kematian Dante

Reaksi Emosional Ortu Dante saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan 31B Bikin Angger Dimas Diam

Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, yang datang pada rekonstruksi pembunuhan sang anak di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, menunjukkan reaksi emosional.

Editor: Akira Tandika
Kolase Surya.co.id
Orang tua Dante, memberikan reaksi emosional saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan di kolam renang, Rabu (28/2/2024). 

"Buat apaan ngobrol (dengan pelaku)?" ujar Angger kepada wartawan.

Baca juga: Reaksi Emosional Ibunda Tamara Tyasmara Anaknya Dituduh Jadi Dalang Kematian Dante: Sudah Hancur

Angger Dimas tidak menuturkan lebih lanjut kapan dirinya bertatap muka dengan Yudha di kolam renang.

Setelah melihat reka ulang pembunuhan anaknya, Angger menilai apa yang dilakukan Yudha terhadap anaknya itu kejam.

"Teman-teman nilai saja seperti apa. Kalau dari saya sih, ya itu kejam," ujar Angger Dimas.

Sebanyak 69 di antaranya dilakukan untuk mereka ulang momen Yudha membenamkan Dante. Dalam kasus ini, Yudha disebut membenamkan Dante 12 kali.

Ia berdalih hendak melatih pernapasan korban di dalam kolam renang. Namun, adegan 31B hanya menunjukkan Yudha membenamkan Dante sebanyak satu kali selama 14 detik.

Terkait apakah kasus kematian Dante merupakan pembunuhan berencana atau tidak, Angger Dimas enggan menanggapinya.

"Itu biar polisi yang jawab," tegas dia.

Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved