Berita Viral
Profil Setara Institute yang Sebut Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Menghina Korban HAM
Prabowo Subianto mendapat kenaikan pangkat jenderal kehormatan dalam upacara yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
SURYA.CO.ID - Inilah profil Setara Institute, lembaga yang menyebut pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bentuk penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Prabowo Subianto mendapat kenaikan pangkat jenderal kehormatan dalam upacara yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).
Presiden Jokowi yang menyematkan sendiri pangkat bintang 4 di pundak Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998.
Halili mengatakan, lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan bahwa Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.
Baca juga: Bukan Inistiaf Jokowi, Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini
Bahkan, atas keterlibatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.
“Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujar Halil dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Halili menilai, pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo tidak sah dan ilegal.
Sebab, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Menurutnya, bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.
Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Merujuk dua kategori tersebut, Halili berpendapat, Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” kata Halili.
Setara Institute
Prabowo Subianto Pangkat Jenderal Kehormatan
Pangkat Jenderal Kehormatan
Prabowo Subianto
Presiden Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.