Pemilu 2024

Nasib Ahmad Rizal Caleg Gagal yang Nyalakan Petasan di Menara Masjid hingga Sebabkan Nenek Meninggal

Beginilah nasib Ahmad Rizal, calon legislatif (caleg) yang kalah suara dalam pemilihan DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST
Ahmad Rizal, caleg gagal yang nyalakan petasan di menara masjid 

Sosok Ahmad Rizal

H Ahmad Rizal merupakan caleg DPRD Subang daerah pemilih (Dapil) IV yang meliputi wilayah Kecamatan Ciasem, Patokbeusi, dan Blanakan.

Ia terdaftar dari Partai Nasdem dengan nomor urut 8.

Sebelumnya, H Ahmad Rizal juga sudah menjabat sebagai anggota DPRD Subang selama dua periode.

Ia pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Subang pada periode 2014-2019.

Sebelum berpindah ke Partai Nasdem, H Ahmad Rizal juga pernah menjadi kader Partai Demokrat.

Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Subang.

Namun, H Ahmad Rizal mundur dari partai yang membesarkannya tersebut menjelang detik-detik pendaftaran caleg Pemilu 2024 ke KPU.

Keluarga Siap Tanggung Jawab

Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan mengatakan kondisi di Desa Tambakjati berangsur kondusif setelah aksi tak terpuji yang dilakukan H Ahmad Rizal.

"Kami Muspika Patokbeusi dan keluarga Caleg tersebut bersama warga Tambakjati yang merasa dirugikan sudah melakukan mediasi dan sepakat tak akan membawanya ke jalur hukum," ujar Anton saat ditemui pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Anton, kedua belah pihak sepakat tak akan menempuh jalur hukum karena keluarga Ahmad Rizal bersedia mengganti semua kerugian.

"Kedua belah pihak sepakat tidak akan menempuh jalur hukum dengan syarat pihak H Rizal bersedia bertanggung jawab perbuatannya yang tidak terpuji dan mengganggu ketertiban umum di Desa Tambakjati," katanya.

Anton mengungkapkan, keluarga Ahmad Rizal juga memohon bantuan kepada pihak TNI-Polri untuk mendata kerugian, baik materil maupun immateril.

"Sampai saat ini kami pihak Muspika masih mendata semua kerugian warga," ucapnya

Setelah data kerugian didapat, lanjut Anton, pihak Muspika dan Pemdes Tambakjati akan mengambil langkah lebih lanjut terkait solusi penyelesaian ganti rugi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved