Berita Viral

Sosok Irjen Nanang Avianto Didesak Lepaskan 9 Petani Ditangkap di Wilayah IKN, YLBHI: Tak Manusiawi

Kapolda Kalimantan Timur didesak melepaskan 9 petani yang berkonflik karena tanahnya digunakan untuk Pembangunan Proyek Bandara VVIP IKN.

Editor: Musahadah
kolase tribun kalteng
Kapolda Kaltim Irjen Nanang Avianto didesak lepaskan 9 petani yang ditangkap di wilayah IKN. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Irjen Nanang Avianto, Kapolda Kalimantan Timur yang didesak melepaskan 9 petani yang berkonflik karena tanahnya digunakan untuk Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Sembilan orang anggota kelompok tani Saloloang di Penajam Paser Utara ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam, terkait dengan sengketa lahan antara kelompok tani dan PSN Bandara VVIP IKN.

Penangkapan itu pun dikecam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

"YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Isnur mengatakan, praktik penangkapan itu dikategorikan sebagai tindakan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

Padahal, kata Isnur, tindakan para petani yang mempertahankan hak atas tanah adalah hal yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional.

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bagi Hasan Basri Tersangka Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan Diragukan KH

"Dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," tutur dia.

Menurut dia, penangkapan sembilan petani oleh aparat kepolisian sebagai tindakan menggunakan hukum untuk menekan masyarakat.

"Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini, dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional," tutur Isnur.

Dia menyebut, hal serupa pernah terjadi dalam kasus Rempang, Kepulauan Riau.

Hal itu juga terjadi dalam kasus sengketa tanah di Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Tindakan aparat Polda Kaltim telah melanggar hukum dan hak asasi manusia, di mana tiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan," ungkap Isnur.

Karena itu, secara tegas Isnur mendesak Kapolda Kaltim untuk melepaskan 9 petani tersebut. 

"Mendesak Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," ujar Muhammad Isnur. 

Selain mendesak Kapolda Kaltim, Isnur juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved