Pilpres 2024
Biodata Ahmad Ali Wakil Ketum NasDem yang Beri Respon Menohok ke Ganjar Ajak 01 Gulirkan Hak Angket
Inilah profil dan biodata Ahmad Ali, wakil ketua umum Partai NasDem yang beri respon menohok soal Ganjar Pranowo ajak 01 gulirkan Hak Angket.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Menurut Sahroni, penggunaan hak angket akan ditentukan oleh ketua umum partai masing-masing yang bisa memberikan tugas kepada kadernya di DPR.
"Ya kalau capresnya bilang mendukung tapi kalau ketum partainya enggak, kan kita enggak tahu," ujar Sahroni.
Sahroni mengatakan, hak angket adalah hak konstitusi yang bisa digunakan oleh anggota DPR saja.
Namun, menurut dia, para anggota dewan di Senayan tentu akan menunggu keputusan yang datang dari Ketua Umum Partai, bukan dari calon presiden.
"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, (tapi) pemilik dari partai politik adalah masing-masing Ketua Umum," kata Sahroni.
"Nah, ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," ujarnya lagi.
Sahroni menilai, sikap Anies yang meminta agar partai pengusungnya mendukung bergulirnya hak angket sebagai bentuk pemikiran saja.
Sebab, Anies diduga masih meragukan hasil pemilu dan merasa harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada.
"Semua tim menyiapkan apa yang menjadi untuk hasil apa yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan digugat, itu mereka lagi siapin, jadi itulah mekanismenya (untuk para capres)," kata Sahroni.
Baca juga: Benarkah Hak Angket Kecurangan Pilpres Picu Perpecahan? 5 Tokoh Beda Sikap, Eks Sekjen PKB: Sia-sia
Apa Itu Hak Angket DPR?
Beberapa hari terakhir, hak angket DPR menjadi satu pembahasan publik setelah Pilpres 2024.
Mengenai hak angket, ada beberapa pihak yang setuju. Namun ada juga yang tidak setuju.
Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR itu?
Melansir Wikipedia, Hak Angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, Hak Angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.