Pilpres 2024

Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar, Diragukan Pakar Hukum, Mahfud MD Bersuara

Isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo banyak diragukan sejumlah pihak. 

Editor: Musahadah
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersuara terkait hak angket DPR soal kecurangan pemilu. 

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.

Mahfud MD: Gak Perlu Dukungan Saya 

Cawapres 03 Mahfud MD menggelar safari politik ke Ponpes Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/2/2024).
Cawapres 03 Mahfud MD menggelar safari politik ke Ponpes Sirrul Cholil, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Senin (5/2/2024). (surya/ahmad faisol)

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak perlu mendapat dukungan dari dirinya.

“Enggak perlu dukungan saya,” kata Mahfud usai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR RI tidak setuju.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” ujar eks Menko Polhukam itu.

Mahfud juga menyebut, hak angket merupakan urusan partai politik, bukan paslon seperti dirinya.

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya enggak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai,” ucap dia.

Wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan Pilpres 2024 mencuat.

Sebelumnya,  Ganjar Pranowo mendorong PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024). 

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved