Pilpres 2024

Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar Dinilai Cuma Mimpi, Fraksi PDIP Belum Bereaksi

Isu hak angket kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan disebut hanya mimpi oleh peneliti Formappi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Djarot Saiful memastikan hingga kini Fraksi PDIP DPR RI belum menyikapi usulan Ganjar mengajukan hak angket kecurangan Pilpres 2024. 

SURYA.co.id - Isu hak angket kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dinilai hanya mimpi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus

Menurut Lucius Karus, akan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Lucius beralasan proses untuk mengusulkan hak angket perlu waktu lama. Belum lagi ditambah dinamika pada proses persidangannya.

"Jadi kalau inisiator angket yakni tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil Pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hak angket kecurangan Pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

Baca juga: UPDATE Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 yang Didorong Ganjar, Anies: PKB, PKS dan Nasdem Siap Ikut

Artinya, jika ditemukan ada praktik kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

"Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini, tetapi untuk perbaikan sistem ke depan," ucapnya.

Dia berpendapat kalau untuk solusi jangka menengah dan panjang, pengunaan hak angket tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, kata Lucius, hal itu bisa dilakukan evaluasi mendalam pada rapat kerja Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu.

Di sisi lain, dia menegaskan dalam proses persiapan Pemilu 2024, tak ada aturan penyelenggaraan Pemilu yang diketok KPU tanpa persetujuan Komisi II DPR.

Lucius menerangkan semua perkembangan tahapan penyelenggaraan dilaporkan dan dibahas DPR.

"Kalau harus menyelidiki kecurangan sejak awal proses tahapan pemilu, ya itu artinya juga menyelidiki Komisi II DPR itu. Bagaimana bisa? DPR menyelidiki DPR sendiri? Yang ada DPR melindungi DPR," ungkapnya.

Dia menjelaskan anggota DPR juga menjadi peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg), di mana aktif sebagai tim pemenangan capres-cawapres.

"Kalau mau menyelidiki kecurangan, sangat mungkin pihak yang harus diselidiki itu adalah anggota DPR atau parpol asal anggota DPR. Bagaimana bisa itu dilakukan?" tegas Lucius.

Terlebih, kata Lucius, saat ini DPR akan memasuki bulan-bulan terakhir, maka ada banyak target kerja yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved