Gaji ke 13
Berapa Besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Bakal Cair H-10 Lebaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan THR 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Ini besarannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.