Gaji ke 13

Berapa Besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Bakal Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan THR 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Ini besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Ilustrasi THR ASN dan pensiunan 

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

  • Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
  • Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
  • Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved