Gaji ke 13
Berapa Besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Bakal Cair H-10 Lebaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan THR 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Ini besarannya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membocorkan THR 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menkeu Sri Mulyani menyebut, THR 2024 dan gaji ke-13 akan cair pada H-10 Lebaran.
“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Setkab
Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Cair ?
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani tidak membeberkan berapa besaran THR 2024 dan gaji ke-13.
Namun, sudah empat tahun terakhir tepatnya sejak Covid, pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara penuh.
Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100 persen pada 2019.
Sementara pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus.
Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2023, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.