Berita Surabaya
Sidang Perdana Kepala Kejari Bondowoso yang Terjaring OTT KPK, Puji Minta Sidang Offline
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso menjalani sidang perdana di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (19/2/2024).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso beserta dua orang pihak swasta perusahaan, terdakwa dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), menjalani sidang perdana di Ruang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (19/2/2024).
Para terdakwa meliputi Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Jalannya sidang dipimpin Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dan Hakim Anggota, Athoila dan Ibnu Abbas.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membacakan dakwaan, Wawan Yunarwanto dan dua orang anggota timnya.
Sidang agenda pembacaan dakwaan itu, dilangsungkan secara online.
Keempat terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang terhubung antara ruang tahanan dan ruang sidang.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam tiga tahap, secara berurutan. Mulai dari Terdakwa Puji.
Kemudian, berlanjut pada Terdakwa Alexander. Dan terakhir, Terdakwa Andhika dan Yossy.
Sepanjang pembacaan dakwaan yang berlangsung hampir sejam itu, terdakwa Puji yang tampak mengenakan jaket warna hitam itu, menyimak pemaparan JPU KPK, seraya memegangi kening dekat alis mata kirinya.
Setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim, ternyata Tim Penasehat Hukum Terdakwa Puji, yakni Moh Taufik menyampaikan tinjauannya.
Bahwa, pihaknya menerima pembacaan dakwaan dari JPU KPK, yang berarti tanpa eksepsi.
"Menerima dakwaan, tidak ada eksepsi," ujar Moh Taufik.
Namun, lanjut Moh Taufik, pihaknya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menggelar pelaksanaan sidang secara offline.
Atau menghadirkan Terdakwa Puji secara langsung di dalam ruang sidang pada pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan.
"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline. Kami biar Lebih jelas, dan kami bisa mendengar jelas. Maklum Terdakwa Sudah tua," tambah M Taufik, saat ditemui awak media di luar ruang sidang.
| Tragedi Berdarah di TPU Mbah Ratu Surabaya, Pelaku Pembacokan Ternyata Residivis Narkoba |
|
|---|
| Detik-detik Kasir Minimarket di Surabaya Gagalkan Pencurian Motornya, Kejar Pelaku Sejauh 700 Meter |
|
|---|
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
