Berita Viral
Kisah Anak Penjual Roti Batal Pendidikan Polisi karena Jadi Tersangka, Diduga Korban Salah Tangkap
Seorang anak penjual roti bernama Faizul Rahman lolos seleksi Tamtama Polri pada 2023 lalu. Tapi batal pendidikan karena jadi tersangka. Ini kisahnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
"Sampai dia lulus sudah 90 persen itu tidak ada hambatan," jelas kuasa hukum, Kamis (8/2/2024).
Namun saat dia sudah lolos dan siap untuk diberangkatkan mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Faizul Rahmad malah ditahan dengan surat perintah penangkapan Nomor: SP. Kap/05/II/2024 Unit Reskrim, oleh Polsek Sirimau.
Selain itu Adam memaparkan bahwa dalam kasus tersebut, pelaku penganiayaan adalah adik Faizul Rahman, Ali.
"Terkait kronologi masalah, ada kemudian kejanggalan dalam hal ini, pada saat kejadian 2021 itu adiknya yang melakukan penganiayaan bukan dia."
"Itu menurut keterangan yang saya ambil dari keluarga, kedua orang tua, maupun tetangga," ungkapnya.
"Jadi pada saat itu kakaknya (Faizul) tidak melakukan penganiayaan."
"Adiknya yang melakukan penganiyaan lalu setelah itu korban melakukan laporan pada Februari 2021," terangnya.
Kuasa hukum juga menyatakan dugaan cacat prosedur hukum lainnya yang dilakukan Polsek Sirimau ialah penahanan Ali di tahun 2023.
Penahanan tersebut tanpa adanya surat penangkapan.
"Ali saat kejadian tahun 2021 itu statusnya masih anak di bawah umur."
"Adiknya ditahan selama delapan hari di Polsek Sirimau tanpa ada surat penangkapan. Bayangkan pada saat kejadian dia masih di bawah umur."
"Memang waktu penangkapan dia sudah dewasa, tapi prosesnya ini kita hitung pada saat kejadiannya. Artinya umurnya pada saat kejadian itu dia masih di bawah umur," tuturnya.
"Lalu mereka pada saat 2023 mereka tahan selama delapan hari tanpa surat penangkapan," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat menegaskan, casis atas nama Faizul Rahman batal diberangkatkan lantaran sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Dia pun dinyatakan gugur karena tersangkut kasus hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.