Berita Viral
Kisah Anak Penjual Roti Batal Pendidikan Polisi karena Jadi Tersangka, Diduga Korban Salah Tangkap
Seorang anak penjual roti bernama Faizul Rahman lolos seleksi Tamtama Polri pada 2023 lalu. Tapi batal pendidikan karena jadi tersangka. Ini kisahnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Apalagi sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka."
"Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan, kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini, kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat?" ungkap Abdul Majid.
Kendati begitu, Abdul Majid mengatakan, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat kepolisian. Dia juga pernah tes ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tuturnya.
Sedangkan menurut ibu Faizul Rahman, Halima, tidak ada keadilan dari Polsek Sirimau.
"Tidak ada keadilan dari polisi pos kota (Polsek Sirimau)," tambah sang ibu.
Prosedur Penahanan Janggal
Kuasa Hukum, H Adam Hadiba menilai, ada kejanggalan dalam prosedur penahanan serta penetapan tersangka casis oleh Polsek Sirimau.
Pasalnya dugaan tindakan penganiayaan yang disangkakan kepada kliennya telah terjadi sejak tiga tahun lalu.
Tepatnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/21/lI/2021/Maluku/Resta Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 24 Februari 2021.
Kemudian barulah pada 25 Oktober 2023, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Faizul Rahman selama itu mengikuti seluruh tahapan seleksi Tamtama Polri 2023, termasuk pengurusan berkas administrasi berkelakuan baik di Polsek Sirimau.
"Selama proses (Seleksi Tamtama Polri) itu, dia melakukan aktivitas tes kepolisian tanpa ada kendala."
"Artinya secara adminstrasi, secara hukum, dia melakukan tes pendaftaran sampai tahap akhir dia sudah ikut."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.