Pilpres 2024

TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Harus Jadi Perhatian Serius

TPD Ganjar-Mahfud Jawa Timur berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU RI dalam proses pendaftaran Pilpres 2024 mendapat tanggapan serius.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Wakil Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim, KH RPA Mujahid Ansori saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu. 

KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut, karena DPR sedang dalam masa reses.

DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan, karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved