Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Harus Jadi Perhatian Serius
TPD Ganjar-Mahfud Jawa Timur berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU RI dalam proses pendaftaran Pilpres 2024 mendapat tanggapan serius.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Wakil Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim, KH RPA Mujahid Ansori saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu.
KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut, karena DPR sedang dalam masa reses.
DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan, karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tags
Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim
DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
KH RPA Mujahid Ansori
SURYA.co.id
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.