Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Putusan DKPP Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU RI Harus Jadi Perhatian Serius
TPD Ganjar-Mahfud Jawa Timur berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU RI dalam proses pendaftaran Pilpres 2024 mendapat tanggapan serius.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Timur berharap putusan DKPP soal pelanggaran etik Ketua KPU RI dalam proses pendaftaran Pilpres 2024 mendapat tanggapan serius.
Sebab, dikhawatirkan pelanggaran etik dalam proses Pemilu bisa menggerus kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari lantaran melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. Enam anggota KPU lainnya turut mendapat sanksi peringatan keras.
"Misalnya DPR RI juga harus menyikapi ini," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jatim, KH RPA Mujahid Ansori saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (6/2/2024).
Dia menyoroti dua pelanggaran etik dalam proses Pemilu ini. Sebelum putusan DKPP, pelanggaran kode etik berat terjadi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mujahid, sudah sepantasnya proses Pemilu ini mendapat perhatian serius.
"Lebih baik lembaga yang berwenang menyikapi ini. Kalau menurut saya, misalnya ya DPR RI juga harus ikut menyikapi. Biar masyarakat juga langsung menilai," ujar Mujahid yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jatim.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta enam anggota lainnya pada Senin (5/2/2024).
Mereka dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Karena tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat, karena belum berusia 40 tahun. Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara enam Komisioner KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.
Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim
DKPP
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
KH RPA Mujahid Ansori
SURYA.co.id
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.