Pilpres 2024

Tanggapi Putusan DKPP, TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Pencalonan Gibran Cacat Etika

TPD Ganjar-Mahfud Jatim menilai, DKPP memperjelas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah bermasalah sejak awal.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim Laksamana Madya (Purn) Agus Setiadji saat hadir dalam agenda nobar debat Pilpres 2024 yang digelar Tribun Jatim Network beberapa waktu lalu. 

Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.

KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.

KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.

DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan, karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved