Pilpres 2024
Tanggapi Putusan DKPP, TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Pencalonan Gibran Cacat Etika
TPD Ganjar-Mahfud Jatim menilai, DKPP memperjelas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah bermasalah sejak awal.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim Laksamana Madya (Purn) Agus Setiadji saat hadir dalam agenda nobar debat Pilpres 2024 yang digelar Tribun Jatim Network beberapa waktu lalu.
Menurut Wiarsa, konsultasi dilakukan agar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bisa segera direvisi akibat putusan MK.
KPU disebut baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan.
KPU berdalih baru mengirimkan surat pada tanggal tersebut karena DPR sedang dalam masa reses.
DKPP berpendapat, dalih para teradu terbantahkan, karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tags
Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim
DKPP
Gibran Rakabuming Raka
Agus Setiadji
SURYA.co.id
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.