Pilpres 2024
Tanggapi Putusan DKPP, TPD Ganjar-Mahfud Jatim: Pencalonan Gibran Cacat Etika
TPD Ganjar-Mahfud Jatim menilai, DKPP memperjelas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah bermasalah sejak awal.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jawa Timur menilai, keputusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memperjelas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah bermasalah sejak awal.
TPD mengembalikan penilaian tersebut kepada masyarakat.
Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari, lantaran melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. Enam anggota KPU lainnya mendapat sanksi peringatan keras.
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jatim Laksamana Madya (Purn) Agus Setiadji menyebut, putusan itu menunjukkan KPU tidak profesional dalam mengambil keputusan.
"Rakyat akan melihat dan semakin terbuka, bahwa proses penunjukan Gibran sebagai cawapres itu cacat hukum dan cacat etika," kata Agus kepada SURYA.CO.ID, Senin (5/2/2024).
Eks Sekjen Kemenhan era Prabowo Subianto itu pun menyebut, putusan ini menambah kesimpulan jika demokrasi saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Sebab di waktu yang bersamaan, banyak sorotan dari sejumlah perguruan tinggi ternama di tanah air.
"Etika demokrasi harus tetap dijaga dan jangan sampai kita kembali ke jaman Orde baru," ungkapnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta enam anggota lainnya, Senin (5/2/2024). Mereka dinilai melanggar kode etik setelah memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Karena tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diketahui, pada 25 Oktober 2023, KPU menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Para teradu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat dikutip dari Tribunnews.com
Sementara, enam Komisioner KPU yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochamad Afifuddin, dan Idham Holik mendapat sanksi peringatan keras.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertimbangan putusan mengungkapkan, KPU semestinya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres No 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Pilpres 2024
TPD Ganjar-Mahfud Jatim
DKPP
Gibran Rakabuming Raka
Agus Setiadji
SURYA.co.id
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.