Berita Pasuruan

Selain Dukungan, Kualitas Caleg Perempuan Juga Menentukan 30 Persen Keterwakilannya di Parlemen

kepada para caleg perempuan untuk bisa lebih meyakinkan pemilih dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Talkshow “Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA, Senin (5/2/2024). 

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 mengatur tentang 30 persen keterwakilan perempuan di dalam DPR atau parlemen. Untuk mewujudkan misi itu, tentu diperlukan dukungan semua pihak yaitu pemerintah pusat, daerah, partai politik dan masyarakat.

Hal itulah yang dibahas dalam Talkshow “Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian PPPA, Senin (5/2/2024).

Dalam rilis yang diterima SURYA, talkshow itu mengusung tema “Meningkatkan Keterwakilan Perempuan di Parlemen merupakan salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) 2024 yang sudah digelar di beberapa kota di Indonesia.

“Pada tiga periode pemilihan umum legislatif lalu, belum pernah tercapai minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen,” kata Staf Khusus Menteri PPPA, IG Agung Putri Astrid.

Karena itu, semua pihak harus saling mendukung untuk mewujudkan hal tersebut pada Pemilu 2024. Pemerintah pusat dan daerah, perlu terus menyuarakan pentingnya peran serta kehadiran perempuan dalam politik.

Partai politik memiliki tugas untuk memupuk dan membina para kader perempuan yang mereka miliki. “Media juga memiliki peran penting, untuk mempublikasikan pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen,” ungkapnya.

Bu Gung, sapaan akrabnya, menekankan kepada para caleg perempuan untuk bisa lebih meyakinkan pemilih dengan terus meningkatkan kapasitas mereka.

“Jika semua dipenuhi, maka tugas pemilih khususnya perempuan berani memilih perempuan untuk menjadi wakil mereka dalam menghadapi berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan utamanya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bagaimana upaya Kementerian PPPA dalam meningkatkan kapasitas perempuan agar ruang partisipasi dan representasi politik perempuan, dapat difasilitasi dengan baik

Menurutnya, Kementerian PPPA terus melakukan advokasi dan sosialisasi agar bagaimana perempuan bisa menjadi agen perubahan dan agen pembangunan. Seperti melakukan bimbingan teknis kepemimpinan, seminar dan lainnya

“Kementerian PPPA juga telah bekerjasama baik dengan pemerintah pusat maupun daerah terkait kampanye untuk mendukung keterwakilan pada pada Pemilu 2024 melalui berbagai platform,” sambungnya.

Ia menyampaikan, Kementerian PPPA melakukan penguatan dalam proses peningkatan kapasitas agar perempuan mampu dan mau mencalonkan dirinya dalam bidang politik, dengan tetap diberikan pendampingan.

“Pendampingan dalam peningkatan kapasitas, baik anggota legistatif di daerah maupun di pusat. Karena hal ini menjadi penting juga agar keputusan dan kebijakan yang dibuat lebih responsif terhadap perempuan,” imbuhnya

Pakar Komunikasi Politik Universitas Nasional (UNAS), Lely Arrianie menekankan, peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen secara kuantitas harus diiringi dengan peningkatan kualitas.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved