Berita Viral
Nasib Melki Sedek Usai Dinyatakan Bersalah Kasus Kekerasan Seksual, Minta Pemeriksaan Ulang
Beginilah Nasib Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang usai dinyatakan bersalah kasus kekerasan seksual.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Nasib Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang usai dinyatakan bersalah kasus kekerasan seksual jadi sorotan.
Pasalnya, Melki mengajukan permintaan pemeriksaan ulang atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman mempersilakan Melki untuk ajukan banding.
"Itu hak terlapor. Silakan saja. Ada waktu 14 hari sejak diterimanya SK Rektor untuk ajukan banding," kata Manneke, Sabtu (2/2/2024), melansir dari Kompas.com.
Menurutnya, ajuan banding adalah hal lumrah saat hasil investigasi sudah keluar.
Baca juga: Sosok Melki Sedek Ketua BEM UI Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Kekerasan Seksual, Belum Minta Maaf
"Bagi Satgas, upaya banding itu biasa, demi fairness pada terlapor.
Tapi jangan lupa, korban juga punya hak banding yang serupa jika tidak puas dengan sanksi," ungkap Manneke.
Manneke mengungkapkan, semua ajuan banding tidak lagi diurus oleh Satuan Tugas (Satgas) PPKS UI, melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Ajuan banding tidak diajukan ke Satgas PPKS atau UI.
Harus melalui pelaporan Kemdikbud yang nanti ditangani sepenuhnya oleh Tim Banding dari Ditjen Dikti," ungkap Manneke.
Lebih lanjut, Manneke menuturkan, nantinya, Satgas PPKS hanya sebagai pihak yang mengetahui, tetapi seluruh proses banding tidak lagi melibatkan mereka.
"Keputusan dari Tim Dikti bisa dikukuhkan, diringankan, atau diperberat. Satgas akan dimintai keterangan jika perlu, tapi proses sepenuhnya di tangan Tim Dikti dan kami hanya pihak mengetahui," jelas Manneke.
Di samping itu, saat Kompas.com menyinggung soal bagaimana proses pemeriksaan investigasi yang dilakukan Satgas PPKS sebulan terakhir, Manneke enggan menjawab.
"Memang Satgas harus senyap investigasinya, apa boleh buat. Rektor saja tidak tahu," ujar Manneke.
Akan tetapi, Manneke memastikan bahwa seluruh saksi yang ada saat kejadian diundang dalam investigasi untuk dimintai keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.