Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Jaring Ratusan Pelaku Buang Sampah Sembarangan dengan Total Denda Rp 29 Juta
Pemkot Surabaya menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan. Melalui operasi yustisi total denda capai jutaan rupiah
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan. Melalui operasi yustisi, total denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai jutaan rupiah.
Sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.
"Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto.
Operasi yustisi tersebut berlangsung di berbagai lokasi. Di antaranya, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat maupun melalui mekanisme pengintaian.
"Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedik Irianto, Minggu (4/2/2024).
Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Mengutip data DLH Surabaya, selama tiga triwulan akhir 2023 saja, total ada ratusan pelanggar yang mendapat sanksi. Rinciannya, Oktober (37 KTP), November (48 KTP), dan Desember (29 KTP).
Para pelanggar berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Mayoritas, pelanggar membuang sampah di tepi jalan.
Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sanksinya, mendapat denda minimal Rp75 ribu per orang.
Angka denda juga bergantung dengan volume dan jenis sampah yang dibuang. "Pada prinsipnya, sanksi diberikan untuk membuat unsur jera bagi masyarakat," ujar Dedik.
Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens untuk bisa mengurangi sampah melalui skema daur ulang dan menghindari penggunaan barang sekali pakai.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.
Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek. "Di toko ritel modern sudah dilakukan, dan itu pengurangan cukup lumayan, kurang lebih 2 ton per hari," katanya.
Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.