Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Jaring Ratusan Pelaku Buang Sampah Sembarangan dengan Total Denda Rp 29 Juta

Pemkot Surabaya menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan. Melalui operasi yustisi total denda capai jutaan rupiah

Dok DLH Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan. Melalui operasi yustisi, total denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai jutaan rupiah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjaring ratusan pelanggar pembuang sampah sembarangan. Melalui operasi yustisi, total denda yang diperoleh dari pelanggar mencapai jutaan rupiah.

Sepanjang tahun 2023, ada sebanyak 334 KTP yang disita dan didenda oleh Tim Yustisi.

"Untuk total pendapatan 1 tahun (2023) dari Operasi Yustisi sebesar Rp 29 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto.

Operasi yustisi tersebut berlangsung di berbagai lokasi. Di antaranya, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat maupun melalui mekanisme pengintaian.

"Ada yang juga kita mengintai di lokasi-lokasi yang dikeluhkan masyarakat karena ada orang membuang sampah liar. Itu setiap bulan juga selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan)," kata Dedik Irianto, Minggu (4/2/2024).

Penindakan pelanggaran sampah itu merupakan implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Mengutip data DLH Surabaya, selama tiga triwulan akhir 2023 saja, total ada ratusan pelanggar yang mendapat sanksi. Rinciannya, Oktober (37 KTP), November (48 KTP), dan Desember (29 KTP).

Para pelanggar berasal dari berbagai daerah, baik yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya. Mayoritas, pelanggar membuang sampah di tepi jalan.

Dedik menyebut, para pelanggar yang tertangkap tangan kemudian ditindak dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Sanksinya, mendapat denda minimal Rp75 ribu per orang.

Angka denda juga bergantung dengan volume dan jenis sampah yang dibuang. "Pada prinsipnya, sanksi diberikan untuk membuat unsur jera bagi masyarakat," ujar Dedik.

Menurut Dedik, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga melakukan sosialisasi secara intens untuk bisa mengurangi sampah melalui skema daur ulang dan menghindari penggunaan barang sekali pakai.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, terutama plastik. Ia menyebut, bahwa sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Surabaya mencapai 1500-1600 ton per hari.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan Wali Kota Surabaya yang melarang penggunaan tas kresek. "Di toko ritel modern sudah dilakukan, dan itu pengurangan cukup lumayan, kurang lebih 2 ton per hari," katanya.

Dedik mengungkapkan bahwa DLH Surabaya berencana mengusulkan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah. Ia berharap, dengan perubahan Perda tersebut, bisa ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar buang sampah sembarangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved