Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Rekam Jejak AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati

Inilah rekam jejak AKP Andri Gustami, Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati.

kolase Tribun Lampung
kolase foto AKP Andri Gustami, Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati. Simak rekam jejaknya. 

Namun karena ada utang Rp 100 juta, maka nilai asetnya berkurang.

Lambat laun, harta kekayaan Andri Gustami mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Mulai dari Rp 200 juta pada LHKPN per 2019 dan setahun kemudian naik menjadi Rp 212,5 juta.

Saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, harta kekayaan Andri Gustami pun mengalami kenaikan yang cukup drastis.

Dari Rp 200 jutaan menjadi Rp 712,5 juta pada 2021 lalu naik lagi hingga menjadi Rp 862.500.000 pada 2022.

Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkannya pada 12 Januari 2023, harta kekayaan Andri Gustami naik menjadi hampir Rp 1 miliar. Tepatnya Rp 967.500.000.

Ia juga memiliki sejumlah aset yang menjadi sumber kekayaannya.

Mulai dari dua tanah, tiga kendaraan, serta kas dan setara kas.

Andri Gustami juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun.

Selengkapnya, inilah harta kekayaan AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 380.000.000

1. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 80.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 575.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

3. MOBIL, HONDA CITY Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 105.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 12.500.000

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 967.500.000

HUTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 967.500.000.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved