Kasus Kopi Sianida di Pacitan

NASIB Tersangka Kasus Kopi Sianida di Pacitan Terancam Hukuman Mati, Takut Ketahuan Curi Rp 32 Juta

Inilah nasib Ayuk Findi Antika (26), tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Pacitan, Jawa Timur. 

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Musahadah
kolase surya/pramita kusumaningrum/istimewa
Ayuk, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang terancam hukuman mati. Foto kanan: ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Inilah nasib Ayuk Findi Antika (26), tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan MR (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Pacitan, Jawa Timur. 

Ayuk Findi Antika yang menabur racun racun sianida di kopi yang diminum MR kini terancam hukuman mati. 

Hal ini beralasan setelah penyidik Polres Pacitan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapisi pasal 338 tentang pembunuhan  biasa. 

Unsur perencanaan dalam kasus kopi sianida ini terungkap dengan gelagat Ayuk sebelum menaburkan racun sianida ke kopi MR. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan, sebelum membeli racun sianida melalui toko online, Ayuk lebih dahulu browsing di internet tentang racun sianida. 

Baca juga: Asal Muasal Kopi Sianida yang Tewaskan Pelajar Pacitan Terkuak, Ayuk Pilih Korban Acak, Ini Motifnya

Hal ini terungkap dalam histori ponsel milik Ayuk yang disita penyidik. 

Di ponsel itu juga terungkap darimana Ayuk membeli racun sianida tersebut. 

“Tersangka membeli sianida yang dicampurkan kopi secara online di salah satu E-Commerce,” ujar AKBP Agung Nugroho, Jumat (2/2/2024).

Temuan ini lalu dikonfirmasi ke perempuan berusia 26 tahun tersebut.

“Kami lakukan pemeriksaan kembali. Tersangka ayu akhirnya mengaku membubuhkan racun ke kopi korban," terang Agung. 

Dikatakan Agung, Ayuk menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam.

Ia tidak memilih siapa korbannya dan melakukannya secara acak.

“Pelaku itu tetangga dekat, jadi keluarga korban tidak curiga ketika pelaku itu keluar-masuk,” ujarnya, Kamis (1/2/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Curi Rp 32 Juta

Pelaku melakukan aksi tersebut untuk menutupi kasus pencurian yang dilakukannya.

Agung menuturkan, awalnya, kartu ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta dicuri orang.

Orangtua korban lantas melapor ke polisi.

“Pelaporannya itu tanggal 4 Januari 2024 lalu. Pencuriannya jauh hari, orangtua korban baru sadar kalau ATM-nya hilang,” ucapnya.

Tersangka yang merasa aksi pencuriannya bakal ketahuan oleh polisi, menyusun rencana untuk menghambat pengungkapan kasus pencurian itu.

"Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh pelaku itu sendiri,” ungkapnya.

Pelaku merasa bakal ketahuan, hingga memasukkan racun sianida ke kopi.

“Pikirannya kan kalau sibuk dengan kematian tentu akan lupa dengan kasus pencurian. Maka tersangka Ayu membeli racun sianida secara online,” bebernya.

Rencana tersangka Ayu awalmya berjalan lancar.

Ayuk tidak dicurigai karena tetangga dekat dan sering ke luar masuk rumah korban.

Hingga akhirnya, keluarga korban mencium kejanggalan, karena korban MR setelah minum kopi kejang-kejang hingga meninggal dunia.

Sempat beredar kabar kopi sianida itu dibuat ayah korban sendiri, namun hal itu dibantah polisi. 

Hasil penyidikan polisi mengungkap tersangka penabur racun sianida itu adalah Ayuk Findi Antika, tetangga korban. 

“Tetangga korban yang meracun. Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah pelaku,” ujar AKBP Agung Nugroho,

Baca juga: SIAPA Sosok Misterius dalam Kasus Kopi Sianida yang Tak Pernah Muncul? Beri Kesaksian Kondisi Mirna

Dia menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.

“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," katanya. 

Makam Dibongkar

Ayuk Findi Antika, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang ternyata tetangga korban.
Ayuk Findi Antika, tersangka kasus kopi sianida di Pacitan yang ternyata tetangga korban. (kolase surya.co.id/pramita kusuma)

Sebelumnya, Makam MR (14) di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan dibongkar Satreskrim Polres Pacitan pada 11 Januari 2024.

Pembongkaran makam itu setelah korban merasa janggal atas kematian MR. 

Korban meninggal dunia sesaat setelah minum kopi buatan bapaknya. 

Sesaat setelah minum kopi buatan bapaknya, korban kemudian kejang.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun takdir mengatakan lain, korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

“Keluarga merasa janggal. Ya kami melaporkan. Korban badannya langsung kejang-kejang dan kaku. Ya kami curiga,” ujar salah satu  keluarga korban, Sumarni, Jumat (12/2024).

Saat kejadian, kata dia, ada bapak korban, ibu korban dan satu tetangga.

“Kalau itu kopi biasa kan tidak mungkin, langsung sekaligus dalam waktu lima menit, kayaknya kan tidak mungkin, kan janggal,” tutur Sumarni. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, bahwa ada laporan setelah kejadian. Namum setelah korban dikubur.

“Karena itu kami melaksanakan otopsi. Kami mencari dan mengumpulkan bukti. Sehingga tahu arahnya Kemana,” bebernya.

Menurutnya, bahwa korban meninggal dunia setelah diduga keracunan minum kopi sebelum berangkat sekolah.

“Kami kumpulkan barang bukti. Juga memeriksak sejumlah saksi. Dan ini membongkar kuburan untuk dilakukan otopsi,” urainya.

Dia menjelaskan otopsi dilakukan oleh forensik Polda Jatim. Dimana mengambil sampel-sampel yang mungkin dibutuhkan.

“Bukti lain sisa kop. Kami  menyita  pakaian korban. DiCek ke polda. Sekaramg menunggu hasilnya. Hasil visum luar memang ada gejala keracunan,” pungkasnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Pacitan juga memeriksa saksi. Total ada 5 saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pacitan.

“Update penangan perkara keracunan itu kami (Satreskrim Polres Pacitan) telah memeriksa 5 saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, Jumat (12/1/2024).

Kelima saksi itu adalah ibu korban, bapak korban, tetangga yang mengantar ke puskesmas, petugas tenaga kesehatan (nakes) puskesmas. “Semua saksi yang memungkinkan tahu kasus ini kami lakukan pemeriksaan,” katanya.

AKP Untoro memgaku bahwa Memamg visum luar menyatakan bahwa ada keracunan.

Hanya saja, mereka memerlukan penyelidikan.

“Kasus ini dilaporkan setelah pemakaman. Makanya perlu pembongkaran makam. Kami menerima laporan dari ibu korban. Mohon doanya agar segera terungkap,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved