Pilpres 2024

Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Tak Dapat Terimakasih Usai Muluskan Jadi Cawapres

Sumber masalah yang membuat Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabumning Raka akhirnya terungkap.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka setelah muluskan jalan sang wali kota solo jadi cawapres. 

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan Almas yang juga anak pegiat antikorupsi Boyamin Saiman ini. 

Arif masih menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Solo. 

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

 “Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Bisa Dicabut

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan gugatan terkait wanprestasi masuk dalam kategori perdata dan bersifat privasi. 

 "Kalau dilihat dari nomornya kemudian halnya adalah Wanprestasi ini adalah persoalan perdata. Jadi kalau persoalan perdata tentu saja berkaitan dengan masalah privat atau pribadi," ujar Sunny saat dihubungi TribunSolo.com.

Perkara perdata kerap menyoal tentang kerugian, baik material maupun imaterial. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved