Berita Surabaya

Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Diberlakukan di 36 Jalan se-Surabaya, Ada 322 Titik

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mulai memberlakukan pembayaran parkir secara non tunai, Kamis (1/2/2024).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mulai memberlakukan pembayaran parkir secara non tunai, Kamis (1/2/2024). 

Menurut Wali Kota Cak Eri, tidak semua Pengguna Jasa Parkir (PJP) memiliki aplikasi pembayaran non tunai.

Keputusan ini disampaikan Cak Eri setelah mengevaluasi pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir sebagai pilot projects. Ternyata, banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk menggunakan non tunai seperti QRIS, tap kartu maupun voucher.

Dengan menggunakan sistem non tunai, akan sekaligus mengetahui pendapatan jukir secara riil.

Sebab, setiap pembayaran yang dilakukan secara non tunai tersebut akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar), maupun pemerintah.

Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Katar mendapatkan 5 persennya, sedangkan Pemkot Surabaya mendapat 60 persen.

Sebenarnya, jukir lebih diuntungkan, karena persentase bagi hasil untuk jukir tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.

Penerapan Pembayaran Parkir Non-tunai di Surabaya dalam Masa Transisi (Mulai 1 Febuari):

  • Jumlah area: 10 kawasan
  • Jumlah jalan: 36 ruas
  • Jumlah titik: 322 lokasi
  • Jumlah juru parkir: 376 orang
  • Jumlah pengawas: 19 orang
  • Jumlah pendamping: 752 orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved