Berita Surabaya
Pembayaran Parkir Non Tunai Mulai Diberlakukan di 36 Jalan se-Surabaya, Ada 322 Titik
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mulai memberlakukan pembayaran parkir secara non tunai, Kamis (1/2/2024).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Menurut Wali Kota Cak Eri, tidak semua Pengguna Jasa Parkir (PJP) memiliki aplikasi pembayaran non tunai.
Keputusan ini disampaikan Cak Eri setelah mengevaluasi pembayaran non tunai di sejumlah titik parkir sebagai pilot projects. Ternyata, banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk menggunakan non tunai seperti QRIS, tap kartu maupun voucher.
Dengan menggunakan sistem non tunai, akan sekaligus mengetahui pendapatan jukir secara riil.
Sebab, setiap pembayaran yang dilakukan secara non tunai tersebut akan langsung masuk ke rekening jukir, Kepala Pelataran (Katar), maupun pemerintah.
Persentase bagi hasilnya, jukir mendapatkan 35 persen, Katar mendapatkan 5 persennya, sedangkan Pemkot Surabaya mendapat 60 persen.
Sebenarnya, jukir lebih diuntungkan, karena persentase bagi hasil untuk jukir tersebut lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.
Penerapan Pembayaran Parkir Non-tunai di Surabaya dalam Masa Transisi (Mulai 1 Febuari):
- Jumlah area: 10 kawasan
- Jumlah jalan: 36 ruas
- Jumlah titik: 322 lokasi
- Jumlah juru parkir: 376 orang
- Jumlah pengawas: 19 orang
- Jumlah pendamping: 752 orang
Berita Surabaya
parkir non tunai di Surabaya
Dishub Surabaya
Tundjung Iswandaru
Surabaya
SURYA.co.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.