Berita Gresik

Penggelapan Sertifikat Untuk Jaminan Utang di Gresik, Polisi Didesak Dilimpahkan Tersangka ke Kejari

Ernie juga melaporkan William karena dalam perjanjian utang, tidak ada klausul harus membayar bunga dari nilai utang.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kuasa hukum Ernie Yanti yaitu Agung Budiantara bersama Teguh Santoso, menunjukkan perkembangan laporan ke Polres Gresik, saat di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (31/1/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Ernie Yanti, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik mempertanyakan kelanjutan penyelidikan penggelapan sertifikat rumahnya, yang sejak Desember 2023 tidak juga tuntas.

Ernie melapor ke Polres Gresik pada Mei 2023 silam, karena sertifikat tanahnya diduga digelapkan oleh William Gunawan, warga Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Gresik sebagai jaminan utang.

Sebelumnya Ernie memang berutang kepada William sebesar Rp 120 juta pada tahun 2012, dan menjadikan sertifikatnya sebagai jaminan. Tetapi setelah Ernie melunasi utangnya pada tahun 2023, Wiliam tidak kunjung mengembalikan sertifikat rumahnya.

Ia lantas melaporkan William atas dugaan penggelapan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan saat utang. Ernie juga melaporkan William karena dalam perjanjian utang, tidak ada klausul harus membayar bunga dari nilai utang.

Pelaporan tu sudah ditangani pada Agustus 2023. Tetapi sejak itu tidak ada perkembangan dalam penyelidikan, sehingga Ernie pun mendesak keseriusan polisi.

Bersama tim kuasa hukumnya yaitu Agung Budiantara bersama Teguh Santoso, Ernie mendesak agar William yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilimpahkan ke Kejari Gresik.

"Ada kabar penetapan tersangka pada akhir Desember 2023. Tetapi sampai sekarang belum ada panggilan lagi," kata Agung Budiantara bersama Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (31/1/2024).

Dari penetapan tersangka tersebut, Agung berharap, agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Gresik, sehingga tidak ada korban lagi dalam kasus pinjaman yang menahan sertifikat. "Harapannya, segera diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan agar tidak ada korban lagi," katanya.

Belum didapatkan konfirmasi dari pihak tersangka atas desakan itu. Sementara Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, melalui pesan singkat ke telepon selulernya, tidak menjawab. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved