Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Siapkan Aturan Baru PPDB Zonasi SMP Negeri, Begini Rumusannya

Dinas Pendidikan Surabaya menyiapkan rancangan PPDB SMP Negeri tahun 2024. Pemkot Surabaya tengah mematangkan untuk kuota zonasi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Proses kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya tengah menyiapkan rancangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2024.

Di antara rancangannya, Pemkot Surabaya tengah mematangkan untuk kuota zonasi.

Prinsipnya, skema zonasi yang baru harus memperhatikan azas keadilan dan pemerataan pendidikan.

"Kami tengah menyiapkan sejumlah rumusan dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti harus adil," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh, Rabu (31/1/2024).

Dalam membahas sistem PPDB SMP di Surabaya, Disdik juga menggandeng akademisi, Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pertama soal kuota. Kategori jalur afirmasi (inklusi dan kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin) masih sebesar 15 persen, kemudian perpindahan Tugas Orang Tua masih 5 persen serta ada sekitar 30 persen untuk jalur prestasi.

Sedangkan untuk kuota terbanyak, masih diperuntukkan bagi jalur zonasi, yakni 50 persen.

"Kami sudah rapat dengan Kementerian (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Intinya, kuota masih sama," ujar Yusuf.

Seperti tahun sebelumnya, Disdik masih akan membagi kuota zonasi menjadi dua. Masing-masing, 35 persen untuk Zonasi 1 dan 15 persen untuk Zonasi 2.

"Kuota ini masih sama seperti tahun kemarin," kata Yusuf.

Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah, atau yang terdekat dengan sekolah.

Sedangkan Zonasi 2, diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Bedanya, kuota Zonasi 2 tahun ini juga akan memperhitungkan jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan, di samping bicara jarak.

Artinya, semakin besar jumlah lulusan SD dalam satu kelurahan tertentu, maka semakin besar kuota yang diberikan kepada kelurahan tersebut.

"Contohnya, kelurahan A, B dan C masing-masing jauh. Dari sana, kami lihat mana yang terjauh. Kemudian, kami persentase jumlah lulusannya. Kalau jumlahnya besar, porsinya (kuota) semakin besar," jelas Yusuf.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved