Berita Tulungagung

186 Aset Pemkab Tulungagung Belum Disertifikasi, Ditarget Tuntas di Tahun 2024 Ini

Pemkab Tulungagung kejar target untuk mendapatkan sertifikasi 186 bidang tanah selama tahun 2024.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pasar Wage di Jalan WR Supratman Tulungagung, salah satu aset Pemkab Tulungagung dalam proses sertifikasi. 

“Sebagian sudah kami lakukan, kami minta penetapan di pengadilan. Atas dasar penetapan itu kami bisa melakukan sertifikasi aset,” papar Galih.

Proses sertifikasi sebagian dilakukan lewat program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jika desa/kelurahan lokasi aset tengah ada program PTSL.

Sisanya dilakukan sertifikasi secara mandiri dengan pembiayaan penuh dari Pemkab Tulungagung.

Sebelumnya, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tenggat, proses sertifikasi seluruh aset selesai pada 2024.

Namun, menurut Galih, tidak ada sanksi khusus jika proses sertifikasi ini belum selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Mungkin akan ada koreksi, tapi tidak sampai punishment,” pungkas Galih.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved