Berita Viral

4 Fakta Nasib Mbah Suyatno Usai Dituduh Curi Ayam Rp 4,5 Juta Milik Bu Kades, Ini Pengakuan Anaknya

Inilah rangkuman fakta tentang nasib Mbah Suyatno usai dituduh mencuri ayam Rp 4,5 juta milik Bu Kades.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
kolase SURYA.co.id
Bu Kades Siti Kholifa (kiri) dan Mbah Suyatno (kanan). Inilah Nasib Mbah Suyatno Usai Dituduh Curi Ayam Rp 4,5 Juta Milik Bu Kades. 

SURYA.co.id, BOJONEGORO - Inilah rangkuman fakta tentang nasib Mbah Suyatno usai dituduh mencuri ayam Rp 4,5 juta milik Bu Kades.

Nasib Mbah Suyatno ini diungkap oleh anaknya, M. Agus Eko Nur Zakaria.

Seperti diketahui, kasus kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno dituduh mencuri ayam milik kades setempat ramai jadi sorotan.

Suyatno dituduh telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Baca juga: SOSOK Suyatno Kakek di Bojonegoro Ditahan Dituduh Curi Seekor Ayam Bu Kades, Tiap Hari Cuma ke Sawah

Menanggapi hal ini, anak Suyatno membeberkan sejumlah fakta.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Tegaskan Tak Bersalah

Anak kandung Suyatno itu menandaskan, dalam kasus tersebut ayahnya tak bersalah.

Ayam jago itu, kata dia, dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.

Berikutnya, ayam jago itu dijual di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 120 ribu.

Tiba-tiba, ada orang mengaku kehilangan ayam jago. Orang itu Siti Kholifah.

"Bu Kades (Siti Kholifah, red) tak menerima (cerita Suyatno, red). Dia tetap menuduh bapak (Suyatno, red) mencuri.

Disuruh mengaku (telah mencuri, red), bapak tidak mau. Tapi bapak terus disuruh mengaku," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (25/1/2024).

2. Ayah Diminta Ngaku Mencuri

Saat gempar kejadian itu, ungkap Agus sapaannya, ayahnya juga dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta membuat pengakuan telah mencuri ayam jago.

Disaksikan Siti Kholifah, bhabinkamtibmas serta babinsa setempat.

"Setelah dipanggil ke balai desa dan bapak tidak mengakui karena benar-benar tak mencuri, bapak (Suyatno, red) lalu pulang.

Namun, bapak kemduian dilaporkan ke Polsek Temayang," ungkapnya.

3. Dipanggil Polisi

Setelah ayanya pulang dari balai desa, lanjut Agus, persisinya pada malam hari ayahnya langsung ditanya-tanyai oleh polisi.

Siang keesokan harinya, ayahnya dipanggil Polres Bojonegoro.

"Sejak laporan polisi masuk November 2022 lalu, kemudian bapak disuruh absen di kepolisian. Tidak ditahan. Bapak baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin," ungkapnya.

Ditanya apakah Suyatno merupakan lawan politik bagi Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, dia mengatakan, tidak.

Namun, saat Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu keluarganya memang tak memilih Siti Kholifah.

4. Upaya Damai Gagal

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan sejak Maret-Desember 2023. Namun, gagal. Begitu juga Polres Bojonegoro.

Terkait mengapa kini Suyatno ditahan, Kajari Bojonegoro akrab disapa Muji ini mengemukakan, itu dilakukan sebab beberapa hal.

Di antaranya, supaya Suyatno bisa terus dikawal dan proses sidangnya berlangsung cepat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.

Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Sosok Kades Siti Kholifah

Kades Pandantoyo, Siti Kholifah menjawab awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024) siang.
Kades Pandantoyo, Siti Kholifah menjawab awak media di balai desa setempat, Kamis (25/1/2024) siang. (surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin))

Ternyata, Siti Kholifah belum lama menjadi Kades Pandantoyo

Dia mengaku terpilihnya sebagai kades tidak terlepas dari ayam yang hilang tersebut. 

Dia menyebut, ayam jantan yang diduga dicuri Suyatno tersebut merupakan ayam jantan "jimat" dari guru spiritual yang membawa keberuntungan baginya.

"Ayam jantan itu membuat mengantarkan saya memenangi pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.

Status ayam jantan yang sakral itulah, lanjut Kholifah, yang membuat ayam jantan tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.

Kholifah juga mengemukakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai. Tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi. Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai. Namun, Suyatno menolak.

Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.

“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.

>>>Ikuti Berita Lainnya di WhatsApp SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved