Berita Gresik
Memaksa Hubungan Badan dengan Teman Kerja, Pria di Gresik Dihukum 7 Tahun Penjara
Modus terdakwa, korban diiming-iming akan dibelikan es krim, namun dibelokkan ke proyek rumah kosong untuk disetubuhi.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Ahmad Ashari (39) warga Dusun Batang Gajah, Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dihukum penjara selama 7 tahun akibat berhubungan badan dengan DZ (26) yang merupakan teman kerjanya.
Modusnya, korban diiming-iming akan dibelikan es krim, namun dibelokkan ke proyek rumah kosong untuk disetubuhi.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, bahwa terdakwa Ahmad Ashari terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Ashari selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan,” kata Bagus Trenggono, Kamis (25/1/2024).
Pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan, di antaranya hal yang memberatkan yaitu terdakwa merusak masa depan korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istianah, yang menuntut terdakwa Ahmad Ashari agar dipenjara selama 8 tahun.
Selain itu, barang bukti kemeja lengan panjang warna biru, celana panjang warna abu-abu, celana dalam, sebuah BH, sebuah jilbab, sebuah celana pendek jeans dan sebuah kaos pendek dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5063 EJ dikembalikan kepada korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Ashari yang didampingi Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini dan Jaksa Nurul menyatakan menerima.
“Menerima yang mulia,” kata Dian.
Diketahui, kejadian tersebut pada 7 Juni 2023, pukul 16.30 WIB. Ketika itu hujan deras, DZ bersama temannya sedang menunggu hujan reda di dalam kantor pemasaran perumahan.
Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa. Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim.
Setelah hujan reda, terdakwa memberikan uang kepada DZ untuk membeli es krim sendiri.
Namun, DZ tidak mau, sehingga terdakwa Ahmad Ashari mengantarkan DZ untuk membeli es krim dengan membonceng di sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5063 EJ.
Ternyata, saat dalam perjalanan, terdakwa membawa korban DZ ke rumah kosong di Dusun Wringinkurung, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti.
Di dalam rumah tersebut, terdakwa langsung mencium pipi korban dan memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa mengancam kepada korban DZ agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke teman-teman kerjanya.
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.