Berita Kota Surabaya

Sudah Beraksi di Semua Wilayah Surabaya, Warga Mulyorejo Berdalih Baru Sekali Mencuri Motor

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan satu tersangka yaitu AW ditangkap, sedangkan tersangka lainnya dalam pengejaran

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Tersangka curanmor, AW, diinterogasi oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Slamet, Selasa (23/1/2024). 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya menangkap satu di antara komplotan maling motor yang beraksi di banyak kecamatan di Kota Surabaya, berinisial AW (45). Lucunya, kepada polisi, AW berdalih baru sekali melakukan pencurian sepeda motor.

WA memang bisa membantah, tetapi dari penelusuran polisi ternyata warga Mulyorejo itu adalah residivis atau pernah ditahan karena terlibat pembegalan pada 2017 silam.

Dan pengalaman mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat AW jera, malah semakin pintar dan menjadi-jadi. Pria berkumis tipis itu kembali melakukan kejahatannya bersama seorang rekannya berinisial JFR.

Sosok JFR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan di Kota Pahlawan.

Tersangka AW ditangkap Tim Antibandit Polsek Wonocolo setelah mencuri motor milik pengendara ojek online (ojol). Saat itu pengendara ojol lupa mencabut kunci kontak motor ketika melerai pertikaian antar pengendara di Jalan Kalijudan belum lama ini.

Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, baru satu tersangka yaitu AW ditangkap, sedangkan tersangka lainnya dalam pengejaran. Menurutnya, tersangka JFR yang menjadi buron merupakan otak komplotan curanmor yang beraksi di hampir semua kecamatan di Kota Surabaya.

"Seluruh Surabaya menjadi wilayah kejahatan tersangka, ia selalu hunting secara acak. Kalau ada motor lengah, JF dan komplotannya langsung mencurinya," kata Sholeh, Selasa (23/1/2024).

Kemudian Sholeh juga tidak menampik, AW berstatus residivis karena pernah terlibat aksi pembegalan pada tahun 2017. "Pernah menjadi residivis perkara Pasal 365 dan sudah ditahan tahun 2017. Sebenarnya AW sudah pernah divonis dan menjalani hukuman, tetapi kembali beraksi," pungkasnya.

Sementara alasan AW bahwa ia baru sekali menjalankan pencurian motor terbantahkan sendiri. Karena ia kemudian mengaku setiap motor yang telah dicuri selalu dijual oleh JFR ke Pulau Madura.

Namun ia belum mengetahui berapa hasilnya, karena setelah aksi terakhirnya ia sudah tertangkap lebih dulu. "Gabung awal ya kumpul-kumpul biasa di warkop. Saya tidak tahu apa pekerjaan JFR dan tidak tahu kalau ia bawa senjata. Kabarnya dulu ia pernah membegal dan menjambret," kata AW. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved