Berita Sidoarjo

Ayah di Sidoarjo Tega Hamili Putri Kandungnya, Pelaku Beralasan Istrinya Tak Mau Melayani

Diketahui, sudah lebih dari 10 kali gadis itu dipaksa melayani ayah kandungnya, hingga mengandung anak dari ayahnya sendiri.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menginterogasi AM (45), pelaku yang merudapaksa putri kandungnya sendiri, Selasa (23/1/2024). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Seorang ayah di Sidoarjo ditangkap polisi, karena telah merudapaksa putri kandungnya.

Pelaku adalah AM (45) pria asal Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, yang telah tega merudapaksa putri kandungnya hingga hamil.

Korban berusia sekitar 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

Diketahui, sudah lebih dari 10 kali gadis itu dipaksa melayani ayah kandungnya.

Ironisnya, perbuatan itu sampai mengakibatkan korban hamil dan harus mengandung anak dari ayahnya sendiri.

“Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku ini berulang kali memaksa anaknya untuk melayani,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Pelaku sudah menikah sejak tahun 2007 silam. Dari pernikahan itu, pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua anak. Korban merupakan anak pertama dari dua bersaudara.

Kepada petugas, pelaku berdalih memaksa anak gadisnya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP tersebut untuk melayani, karena sang istri sering tidak mau saat diajak berhubungan intim.

Sampai akhirnya, perbuatan tak terpujinya itu ketahuan oleh sang istri sekitar Desember 2023 lalu.

Itu bermula dari kecurigaan terhadap tingkah dan fisik anaknya yang banyak mengalami perubahan.

Saat dikorek, sang anak mengakui dan bercerita tentang semua yang telah dialaminya kepada sang ibu.

“Dari sana kemudian peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Ketika itu korban sedang hamil sembilan bulan. Dan sekarang sudah melahirkan,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved