Berita Kota Surabaya

TRAGIS, Siswi SMP Trauma Dinodai 4 Anggota Keluarganya, Trauma hingga Diungsikan ke Nenek

Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya dan korban yang berusia 12 tahun itu kini mengalami trauma.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
Daily Mail
Ilustrasi pelecehan anak. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Tindak kekerasan seksual yang sampai mengarah tindak penodaan pada anak di bawah umur, juga dilakukan orang-orang terdekat.

Kejadian tragis in dialami seorang siswi SMP di Tegalsari Surabaya yang menjadi sasaran tindak asusila empat orang, yang ternyata anggota keluarganya sendiri.

Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Polrestabes Surabaya dan korban yang berusia 12 tahun itu kini mengalami trauma.

Yang tidak disangka, empat pelaku asusila itu adalah ayah kandungnya, PE (43), kakak lelakinya, MA (14) dan dua pamannya masing-masing I (43) dan JW (49).

Tidak disebutkan bagaimana keempat orang itu melakukan aksi biadabnya, dan bagaimana PE selaku ayah kandung sampai membiarkan darah dagingnya mendapat perlakukan tidak terhormat itu.

Tetapi sekarang korban mengalami trauma dan harus diungsikan ke rumah neneknya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.

"Semua pelaku masih saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga," kata Rina, Minggu (21/1/2024).

Informasi yang dihimpun, ternyata korban sudah mendapat perlakuan tidak pantas dari keempat pelaku sejak masih duduk di IV SD.

Dan setelah naik ke jenjang SMP, korban berterus terang kepada ibundanya.

Dari empat orang yang sempat ditangkap polisi, satu di antaranya diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor.

Yaitu MA, kakak kandung korban. Rina mendengar kakak korban itu dilepas karena masih di bawah umur.

"Kalau kakaknya itu masih kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak, tidak ditahan," ucapnya.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayanti menerangkan alasan kakak korban tidak ditahan.

Kakak korban masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih berusia 17 tahun. Sehingga penanganannya harus ditempatkan di shelter.

"Kakaknya sekarang kena wajib lapor karena shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) masih dalam tahap renovasi. Renovasi itu sudah masuk tahap finishing, kalau sudah beres maka akan ditahan di shelter," ujar Ida. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved