Berita Kota Surabaya

Batal Nikmati Upah Haram Rp 120 Juta, 2 Kurir Narkoba Disergap Saat Keluar dari Hotel di Surabaya

Dalam tas koper itu ada sabu 6,2 KG serta 9.940 butir pil ekstasi. Keduanya pun langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
Dua kurir sabu diperontonkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya setelah terungkap membawa 6,2 KG sabu serta 9.940 butir pil ekstasi, Minggu (21/1/2024). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Meski tidak menjadi pengedar atau pemakai, menjadi kurir narkoba dengan imbalan besar juga berdampak rusaknya masyarakat. Sayangnya, dua kurir narkoba yang ditangkap polisi di luar sebuah hotel di kawasan Tunjungan Surabaya, lebih memikirkan upah Rp 120 juta yang bakal diterima.

Kedua kurir itu masing-masing EM (36), warga Tanah Merah, Surabaya; dan RM (45), warga Denpasar, Bali. Mereka sedianya mengirim 6,2 KG sabu dan 9.940 butir pil ekstasi pesanan seseorang di Bali, tetapi belum sampai mengirim ke tujuan mereka sudah ditangkap Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

EM dan RM tertangkap setelah dua hari menginap di hotel itu. Keduanya check-out dari hotel dan saat berjalan menuju parkiran mobil, mereka dicegat polisi.

Polisi meminta keduanya mengangkat tangan ke atas. Keduanya sempat mengoceh tidak salah namun akhirnya diam setelah polisi membuka koper warna biru yang dibawa.

Dalam tas koper itu ada sabu 6,2 KG serta 9.940 butir pil ekstasi. Keduanya pun langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadilah mengungkapkan, seluruh narkoba hendak diedarkan dua tersangka ke Pulau Dewata. "Upah mereka kirim sabu ke Bali dengan jumlah 6,2 KG dan hampir 10 ribu dijanjikan uang upah Rp 120 juta," terang Fadilah.

Hasil interogasi sudah dua kali ini EM dan RM mengantarkan sabu ke Bali. Sebelumnya mereka disuruh bosnya membawa 3 KG sabu dengan upah Rp 40 juta.

Untuk menghindari polisi, mereka mengirim sabu dengan menggunakan mobil. "Bandarnya berinisial R yang saat ini ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Fadillah melanjutkan, tangkapan ini bermula saat polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di Surabaya. Anggota pun bergerak menindaklanjuti informasi. Dua tersangka ketahuan sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tunjungan.

Polisi bisa memastikan dua kurir ini menginap hotel karena mendapati mobil mobil kurir. Dua hari polisi mengintai mereka. Saat kedua tersangka muncul, anggotanya langsung melakukan penyergapan dan gagal sudah kedua kurir itu mendapat upah Rp 120 juta.

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,2 KG dan10.068 butir ekstasi, 1 unit mobil Honda Brio, 4 unit ponsel, 1 unit ATM, dan 1 unit timbangan elektrik. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam penjara seumur hidup. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved