Properti

Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim Deklarasi Bersama Sukseskan Program Pemerintah 1 Juta Rumah

Sebanyak 10 asosiasi pengembang properti di Jawa Timur berkumpul dan menggelar deklarasi 'Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim' di Surabaya.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Deklarasi Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim, yang digelar 10 asosiasi perumahan yang meliputi REI, Apersi, Apernas, Asprumnas, Pengembang Indonesia, Apersi Bersatu, Himperra, Deprindo, Apernas Jaya dan ADPSI, yang digelar di Surabaya, untuk mendukung program 1 juta rumah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 10 asosiasi pengembang properti di Jawa Timur berkumpul dan menggelar deklarasi 'Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim' di Surabaya, Rabu (17/1/2024).

Mereka adalah REI, Apersi, Apernas, Asprumnas, Pengembang Indonesia, Apersi Bersatu, Himperra, Deprindo, Apernas Jaya dan ADPSI.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim, Fikri, mengungkapkan bahwa deklarasi ini ditujukan untuk menyamakan persepsi, visi dan misi untuk menyukseskan program pemerintah 1 juta rumah untuk rakyat, khususnya untuk wilayah Jatim.

"Oleh karena itu kami bersepakat membentuk forum komunikasi bersama yang dapat menyuarakan kepentingan seluruh asosiasi properti di Jatim," kata M Fikri, di sela kegiatan.

Menurutnya, selama ini masih banyak persoalan yang dihadapi para pengembang perumahan di lapangan untuk merealisasikan target pembangunan rumah yang telah ditetapkan, mulai dari lamanya pengurusan izin, pajak daerah yang dinilai terlalu tinggi hingga maraknya penjualan kavling ilegal.

Fikri menegaskan, ada sejumlah agenda utama yang akan dilakukan seusai deklarasi, di antaranya adalah meminta pemerintah mempermudah proses perizinan.

"Karena masing-masing asosiasi menemukan data adanya kendala percepatan perizinan untuk membangun rumah rakyat," tambahnya.

Apalagi hal ini sesuai dengan statemen pemerintah yang akan membangun 1 juta rumah untuk rakyat.

"Kami ingin program tersebut menjadi nyata, tetapi syaratnya adalah proses kerja harus cepat," tegas Fikri.

Lebih lanjut dia menyebut, untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti izin IMB, banyak pengembang yang mengeluh waktu yang dibutuhkan cukup lama, bisa mencapai 4-5 bulan.

Padahal saat perizinan masih IMB, waktu yang dibutuhkan sekitar 2 Minggu atau maksimal sekitar 1 bulan.

"IMB menjadi PBG masih menjadi isu penting untuk dibicarakan guna percepatan perizinan," jelas Fikri.

Selain itu, pajak atau retribusi daerah sektor properti di seluruh kota kabupaten juga dinilai relatif tinggi, mencapai sekitar 5 persen dan ini sangat memberatkan pengembang.

"Kalau ingin adanya percepatan, kita dorong adanya insentif pajak daerah untuk pelaku usaha. Harapan kami, retribusi Daerah bisa ditekan sampai 1 persen," terang Fikri.

Terkait makin marak kavling liar, dia menyebut, selain melanggar undang-undang dan menggerus pasar properti di Jatim, bisnis ini juga berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved