Berita Entertainment

Diprotes Keras Inul Daratista, Ini Aturan Lengkap Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen, Diteken Jokowi

Diprotes keras Inul Daratista, ini isi aturan lengkap pajak hiburan menjadi 40-75 persen yang diteken Presiden Jokowi.

wartakota
Inul Daratista yang protes keras Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen. Simak aturan lengkapnya. 

Headline itu berbunyi 'Sandiaga Uno Klaim Pajak Hiburan 40-75 persen Tidak Matikan Industri Pariwisata'.

Melihat headline itu, Inul Daratista pun marah tak karuan.

Sebagai pengusaha, Inul Daratista merasakan dampak yang begitu besar saat pajak hiburan dinaikkan.

Menurut Inul Daratista, kebijakan itu sangat merugikan para pengusaha.

"Baca ini kok aku jd heran yo , gak mematikan gimana ??40-75 persen …. Itungane piye ? Dibebankan ke costumer ? Wong tamu naik 10rb aja megap2… teriak-teriak," ujarnya.

Inul Daratista mengaku selama ini sudah taat membayar pajak.

Namun, mendengar kabar ini membuatnya sangat kecewa dan marah.

"Saya aja termasuk org yg taat pajak lihat ini langsung kebelet keluar masuk toilet !!!!!!"

"Itungan dr mana kita bs bayar pajak segini gedenya pak ??@sandiuno bapak mah uangnya trilyunan gak kuatir … lha kita bikin bisnis aja masih muter pake duitnya Bank," tambahnya.

Inul Daratista mengaku karena beberapa kebijakan pemerintah ia harus mengurangi banyak karyawan.

"Memajukan UMKM sih ok tapi jangan membunuh pengusaha yg berusaha hidup utk manusia2 yg hidupnya bergantung juga sm kita."

"Karyawanku loh skrg sdh turun jd 5000 org pak Sandi, skrg sdh turun jauh dr 9000 sblm covid."

"Baru buka umur baru 1thn setengah blom jg untung wis denger berita pajak hiburan naik 40-75 persen , niat membunuh apa gimana pak ??" terang Inul Daratista.

Inul Daratista juga menantan Sandiaga Uno agar terjun ke lapangan agar mengerti kondisi asli para pelaku UMKM.

"Bpk sih uangnya gak ada seri santai mau bikin undang2 / peraturan sesuka hati sendiri, sekali2 datang coba ke karaoke, wajar apa tdk ini, mohon yg baca paham."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved