Berita Entertainment
Diprotes Keras Inul Daratista, Ini Aturan Lengkap Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen, Diteken Jokowi
Diprotes keras Inul Daratista, ini isi aturan lengkap pajak hiburan menjadi 40-75 persen yang diteken Presiden Jokowi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Protes keras Inul Daratista terhadap pajak hiburan yang menjadi 40-75 persen hingga kini masih jadi sorotan.
Pajak hiburan sendiri sejatinya merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat.
Meski demikian, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Dengan kata lain, meski pemungut pajak adalah pemerintah daerah, namun untuk penetapan tarif pajaknya tetap mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.
Pemerintah daerah diberikan keleluasaan menetapkan tarif mengacu pada batas minimal dan maksimal, itu sebabnya besaran pajak hiburan di masing-masing daerah berbeda-beda.
Baca juga: Biodata Inul Daratista, Pedangdut yang Sindir Artis Mepet Capres dan Mengeluh Kenaikan Pajak Hiburan
Mengutip sejumlah laman resmi pemerintah daerah, pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.
Pajak hiburan dapat meliputi semua jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun dan dapat dikenakan pungutan pajak.
Lebih detailnya, apabila merujuk pada UU, berikut 12 kategori yang masuk objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yaitu:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
- Kontes kecantikan
- Kontes binaraga
- Pameran
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
- Permainan ketangkasan
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
- Panti pijat dan pijat refleksi
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut Kementerian Keuangan, dari 12 kategori PBJT di atas, hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen yang meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara kategori PBJT lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen.
Untuk diketahui saja, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja.
Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58.
Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen.
Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.
Dengan aturan minimal tarif pajak 40 persen, otomatis semua pemda wajib mengikutinya karena seluruh Peraturan Daerah (Perda) harus tunduk pada UU HKPD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.