Berita Situbondo
Satpolairud Situbondo Sergap Kapal Asal probolinggo, Resahkan Nelayan Karena Langgar Zona Tangkapan
penangkapan kapal nelayan itu berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas perahu asal Probolinggo mengunakan jaring
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Diduga melanggar zona tangkapan ikan, sebuah perahu nelayan asal Kabupaten Probolinggo diamankan anggota Satuan Polisi Airud Polres Situbondo di wilayah perairan setempat, Rabu (17/1/2924).
Perahu motor Mega Jaya yang dinahkodai Mistari (43), warga Desa/Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu ketahuan melanggar zona wilayah karena sedang mencaring ikan diperairan Subou, Kabupaten Situbondo.
Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP I Gede Sukarmadiyasa membenarkan penangkapan perahu nelayan asal Probolinggo itu. Pihaknya melakukan penindakan karena perahu dari luar Situbondo itu diduga melanggar zona penangkapan ikan di perairan Suboh.
Menurutnya, penangkapan kapal nelayan itu berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas perahu asal Probolinggo yang mengunakan jaring tersebut.
"Saat kita tindaklanjuti, para nelayan itu sedang beraktivitas di perairan bukan wilayah tangkapnya," kata mantan Kapolsek Asembagus ini.
Selanjutnya, kata Gede, guna proses penyelidikan kapal dan narkodanya diamankan ke Pelabuhan Kalbut. "Saat ini nahkoda masih dimintai keteranganya," tegasnya.
AKP I Gede menjelaskan, jika nanti terbukti melangar, maka para nelayan itu akan dikenai sanksi sesuai peratuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto Pasal 100C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Junto Pasal 7 ayat (2) HURUF C Junto Pasal 100C UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Mereka kita amankan, karena sesuai dengan aturan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau dilarang berkegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan," pungkasnya. *****
Satpolairud Polres Situbondo
kapal Probolinggo ditangkap di Situbondo
kapal nelayan langgar zona tangkapan ikan
pelanggaran zona tangkapan ikan di laut
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.