Berita Situbondo

Satpolairud Situbondo Sergap Kapal Asal probolinggo, Resahkan Nelayan Karena Langgar Zona Tangkapan

penangkapan kapal nelayan itu berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas perahu asal Probolinggo mengunakan jaring

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Perahu nelayan Probolinggo saat ditangkap anggota Sat Polairud Polres Situbondo 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Diduga melanggar zona tangkapan ikan, sebuah perahu nelayan asal Kabupaten Probolinggo diamankan anggota Satuan Polisi Airud Polres Situbondo di wilayah perairan setempat, Rabu (17/1/2924).

Perahu motor Mega Jaya yang dinahkodai Mistari (43), warga Desa/Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo itu ketahuan melanggar zona wilayah karena sedang mencaring ikan diperairan Subou, Kabupaten Situbondo.

Kasat Polairud Polres Situbondo, AKP I Gede Sukarmadiyasa membenarkan penangkapan perahu nelayan asal Probolinggo itu. Pihaknya melakukan penindakan karena perahu dari luar Situbondo itu diduga melanggar zona penangkapan ikan di perairan Suboh.

Menurutnya, penangkapan kapal nelayan itu berdasarkan laporan nelayan yang resah dengan aktivitas perahu asal Probolinggo yang mengunakan jaring tersebut.

"Saat kita tindaklanjuti, para nelayan itu sedang beraktivitas di perairan bukan wilayah tangkapnya," kata mantan Kapolsek Asembagus ini.

Selanjutnya, kata Gede, guna proses penyelidikan kapal dan narkodanya diamankan ke Pelabuhan Kalbut. "Saat ini nahkoda masih dimintai keteranganya," tegasnya.

AKP I Gede menjelaskan, jika nanti terbukti melangar, maka para nelayan itu akan dikenai sanksi sesuai peratuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf c Jonto Pasal 100C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Junto Pasal 7 ayat (2) HURUF C Junto Pasal 100C UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Mereka kita amankan, karena sesuai dengan aturan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau dilarang berkegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi jalur penangkapan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved