Pilpres 2024

Reaksi Haji Her Setelah Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang Dihentikan: Saya Tidak Akan Berhenti Sedekah

Khairul Umam alias Haji Her akhirnya lega setelah kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang tembakau miliknya

Editor: Musahadah
kolase surya/muchsin/tribunnews
Haji Her mengungkap sumber uang yang dibagi-bagikan Gus Miftah di Madura pada 18 Desember 2023. Terbaru, kasus ini dihentikan bawaslu Pamekasan. 

SURYA.co.id - Pengusaha tembakau asala Pamekasan, Madura, Khairul Umam alias Haji Her akhirnya lega setelah pengusutan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang di gudang tembakau miliknya di pada 28 Desember 2023 dihentikan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu). 

Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran pemilu dalam  kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah. 

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah karena tidak memenuhi unsur pidana, seperti dijelaskan dalam pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Gus Miftah tidak termasuk dalam struktur tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran. Maka secara otomatis tidak memenuhi unsur pidana Pemilu sehingga penyelidikan distop," kata Sukma. 

Sukma menambahkan, uang yang dibagikan Gus Miftah juga bukan bersumber dari tim pemenangan atau dari calon, melainkan uang Haji Her sendiri. 

Baca juga: IMBAS Gus Miftah Diperiksa di Rumah Terkait Bagi-bagi Uang di Madura, Bawaslu Pamekasan Digeruduk

"Penjelasan Haji Her, uang yang dibagi itu uangnya sendiri bukan calon atau tim kampanye," ungkap Sukma. 

Terkait hal ini, Haji Her mengatakan, sejak awal dirinya sudah yakin bahwa bagi-bagi uang itu bukan bertujuan politik.

Alasannya, bagi-bagi uang itu rutin dilakukannya kepada masyarakat.

Namun pada saat kedatangan Gus Miftah, bagi-bagi uang itu kemudian diarahkan kepada kegiatan politik. 

"Saya sudah biasa sedekah dari dulu tapi tidak diviralkan, mungkin karena bukan tahun politik," ujar Haji Her, Senin (15/1/2024). 

Pria yang juga pengagum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menambahkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya rela mengikuti ketentuan yang diminta oleh Bawaslu.

Haji Her mendatangi kantor Bawaslu Pamekasan untuk menjelaskan semuanya. 

"Sejak awal keterangan saya tidak dibuat-buat soal sedekah di gudang itu. Itu murni tidak ada unsur politiknya," imbuhnya. 

Her sendiri mengaku lega setelah Bawaslu memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Saya tidak akan berhenti sedekah kepada masyarakat karena ada kejadian kemarin. Saya lega Bawaslu tidak menilai sebagai pelanggaran," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved