Pilpres 2024

IMBAS Gus Miftah Diperiksa di Rumah Terkait Bagi-bagi Uang di Madura, Bawaslu Pamekasan Digeruduk

Pemeriksa Bawaslu Pamekasan terhadap Gus Miftah di rumahnya atas polemik bagi-bagi uang, ditanggapi demo Gerak Pede.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Pemeriksaan Gus Miftah di rumahnya terkait polemik bagi-bagi uang mendapat reaksi keras sejumlah masyarakat Pamekasan. Mereka menggeruduk Bawaslu Pamekasan. 

SURYA.co.id - Polemik pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang di daerah Pamekasan, Madura pada 18 Desember 2023, terus bergulir.

Pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan terhadap Gus Miftah sebagai orang yang membagi-bagikan uang, justru mendapat reaksi keras dari sejumlah orang.

Mereka yang menamakan diri Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerak Pede) berunjuk rasa di kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (10/1/2024).

Mereka memprotes Bawaslu yang mendatangi rumah Gus Miftah ke di Sleman, Yogyakarta dan bukan melakukan pemeriksaan di kantor Bawaslu Pamekasan.

"Ada perlakuan tidak adil dalam proses hukum Miftah yang bagi-bagi uang di Pamekasan. Saksi yang lain diperiksa di Bawaslu Pamekasan, sedangkan Miftah diistimewakan diperiksa di rumahnya," kata Kordinator Gerak Pede Pamekasan, Ahmad Nur Faisal, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: JAWABAN Gus Miftah Soal Bagi-bagi Uang di Madura, Kaus Prabowo-Gibran dan Hubungan dengan Capres 2

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan ini menambahkan, kasus yang lain yakni kampanye salah satu pasangan calon presiden di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga melibatkan anak-anak.

Dalam peristiwa tersebut, puluhan anak-anak diduga diminta menggunakan kaus bergambar pasangan calon.

"Kampanye menggunakan anak-anak juga tidak jelas ending-nya seperti apa," imbuh dia.

"Tuntutan kami, Bawaslu segera pidanakan para pelaku politik uang. Jika tidak mau mempidanakan, 5 komisioner Bawaslu sebaiknya mundur," pintanya. 

Selain tuntutan itu, Gerak Pede meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengevaluasi Bawaslu Pamekasan.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Gerak Pede akan melaporkan 5 komisioner Bawaslu Pamekasan ke DKPP. 

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Umbara Tirta mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait Bawaslu yang memeriksa Gus Miftah di rumahnya.

Sedangkan kasus kampanye yang melibatkan anak-anak, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak dilakukan oleh tim kampanye. 

"Untuk yang kasus ASN kampanye Caleg, sudah selesai diproses dan surat rekomendasi Bawaslu dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta," terang Sukma. 

Sukma mengungkapkan, jika ada tuntutan Bawaslu mundur, pihaknya siap jika memang dianggap tidak mampu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved