Pilpres 2024
Ingat Almas Penggugat di MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres? Kini Digugat Rp 204 T, Beri Hadiah
Almas Tsaibbbirru memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo. Kini dia digugat.
Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi itu didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akhrnya dipasangkan sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.
Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."
"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."
"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gugatan Rp 204 Triliun, Pihak Almas Akan Beri Rp 10 Juta ke Penggugat, Sumber Uangnya Dipertanyakan
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi (MK)
Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran Rakabuming
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Penggugat di MK
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.