Pilpres 2024

Ingat Almas Penggugat di MK yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres? Kini Digugat Rp 204 T, Beri Hadiah

Almas Tsaibbbirru memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo. Kini dia digugat.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/tribunnews
Almas Tsaqibbirru, penggugat MK yang muluskan jalan Gibran jadi cawapres kini digugat Rp 204 triliun. 

SURYA.CO.ID - Ingat Almas Tsaibbbirru yang gugatannya ke Mahkamah Konstitusi memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres)? 

Setelah gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan MK, Almas Tsaibbirru kembali berkasus. 

Kali ini Almas Tsaqibbirru yang justru digugat oleh warga solo, Ariyono Lestari. 

Ariyono Lestari menggugat Almas membayar Rp 204 triliun karena dianggap berperan dalam mengubah UU Pemilu mengenai batas usia capres cawapres.

Salah satu poin gugatannya karena Almas keliru menulis kepanjangan dari UNSA yakni Universitas Negeri Surakarta padahal yang benar Universitas Surakarta.

Baca juga: BIODATA Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Muluskan Jalan Putra Jokowi

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengungkapkan, alih-alih terbebani, pihaknya  justru berterima kasih atas adanya gugatan ini dan memberikan Rp 10 juta sebagai hadiah.

“Sidang digelar kemarin secara online. Mas Almas akan memberikan uang Rp 10 juta kepada penggugat dan kuasanya sebagai bentuk rasa terimakasih telah digugat. Ini sebagai sarana pelajaran,” ungkap kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, Jumat (12/1/2024).

Ia akan memberikan uang ini tak peduli hasil dari sidang gugatan tersebut, menang atau kalah.

Dengan begitu jika ia kalah ia tetap harus membayar Rp 204 triliun sekaligus Rp 10 juta yang ia janjikan.

“Nanti waktu putusan. Menang atau kalah kita kasih,” tegasnya.

Terkait kesalahan menulis kepanjangan dari UNSA, Arif mengakui kekeliruan ini. Namun, ia mengklaim telah memperbaiki ini saat dimulai sidang.

“Gugatan ini dasarnya kesalahan tulis ketika gugatan belum diperbaiki. Unsa ditulis Universitas Negeri Surakarta. Padahal Universitas Negeri Surakarta tidak ada. Adanya Universitas Sebelas Maret. Itu terjadi sebelum perbaikan,” jelasnya.

Menurutnya, sudah tidak ada yang keliru saat sidang dimulai. Dengan demikian pernyataan penggugat bahwa ia dirugikan atas penulisan ini dianggap tidak valid.

“Perkara di sidang selalu ada masa untuk perbaikan. Ketika dibacakan tidak ada yang keliru,” terangnya.

Arif justru menuding balik penggugat yang menuliskan alamat secara keliru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved