Berita Entertainment
Firdaus Oiwobo Mencak-mencak Usai Ndhank Cabut Somasi ke Andre Taulany: Gak Bisa Ngalah Terus
Perseteruan Ndhank Surahman dan Andre Taulany memasuki babak baru. Firdaus Oiwobo mendadak mencak-mencak usai Ndhank cabut somasi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Akhirnya gue bingung kok gue jadi pinjamkan rumah minta motor, padahal gue kuasa hukum tapi enggak masalah semua gua bayarin," ucapnya.
Namun menurut Firdaus, Ndank Stinky enggan menggunakan cara somasi karena akan menimbulkan kegaduhan.
"Ternyata arahnya semakin kesini tidak mau cara-cara administrasi hukum, maunya gue dijadiin mediator ke si Andre dan Stinky. "
"Arah-arahnya minta duit receh, gue bilang enggak bisa kalau gua cara begitu gue biasanya cara somasi," ungkapnya.
Sehingga, Firdaus dan Ndhank sering berdebat soal masalah tersebut, bahkan pemikiran keduanya sudah tidak sinkron.
"Dia (Ndank Stinky) mungkin sudah mulai berasa dan gak ngenaikin bagi dia akhirnya bicara sama gue bagaimana kalau kita nggak lanjut," katanya.
"Jadi bukan dicabut kuasa bukan, ada sebab ada akibat dan kesepakatan itu kita sama-sama memutus kerja sama buka dicabut kuasa."
"Ingat bahasanya beda kalau cabut kuasa kerja saya tidak profesional," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ketegangan antara Ndhank Surahman dan Andre Taulany terkait somasi lagu Mungkinkah kini mulai mereda.
Ndhank mencabut somasinya yang menuntut ganti rugi Rp 35 miliar.
Sebetulnya, angka Rp 35 miliar sebagai ganti rugi bukan inisiatif dari Ndhank.
Melainkan ide Firdaus Oiwobo, sosok yang sempat menjadi kuasa hukumnya.
Hal itu diketahui dari video Oiwobo di akun Instagramnya.
"Saya melakukan kegiatan hukum baik somasi maupun wawancara berdasarkan persetujuan klien kami Ndhank Surahman.
Adapun pernyataan Rp 35 miliar itu bagian dari upaya kami dari membela hak-hak klien kami. Itu cara kami sebagai lawyer atau tim kuasa hukum," ucap Oiwobo di Instagramnya @m.firdausoiwobo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.