Berita Pamekasan

3 Polisi di Pamekasan Terlibat Sabu, Penggelapan Sampai Desersi, Akhirnya Dipaksa Out Dari Kesatuan

Menurut Dani, pemberhentian ini kebijakan pimpinan. Karena ketiga anggota itu sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
istimewa
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan memimpin upacara pemberhentian tiga anggota Polres Pamekasan, Senin (15/1/2024). 


SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Menjadi penegak hukum dituntut tegas dan berintegritas kecuali memang tidak kuat menerima resiko pekerjaan. Tiga polisi anggota Polres Pamekasan menerima konsekuensi atas pelanggaran komitmen itu, setelah dipecat dari kepolisian melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTH), Senin (15/1/2024).

Ketiga anggota Polres Pamekasan itu terpaksa ditendang dari kesatuan sebagai anggota Polri karena memang melakukan pelanggaran berat. Perbuatannya mencoreng citra kepolisian karena ketiganya terlibat penggunaan narkoba, melakukan penipuan dan penggelapan, serta desersi atau mangkir dari tugasnya.

Pemberhentian ketiga anggota itu dilakukan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, lewat apel upacara yang dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Pamekasan, para kapolsek dan perwakilan, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Pamekasan, di halaman Mapolres Pamekasan.

Ketiga polisi dipecat itu masing-masing berpangkat Bripda Nrp 98090320 anggota Ba Satsamapta Polsek Pasean lalu Brigadir S Nrp 85090051, dan Bripka Nrp 85080107, keduanya dari Ba Satsamapta Polres Pamekasan.

Saat PTH itu, ketiganya tidak hadir tetapi hanya foto mereka dibawa oleh tiga anggota dan dipegang saat apel. Selanjutnya kapolres memberikan tanda silang spidol hitam pada masing-masing foto itu sebagai bukti PTH tiga polisi nakal tersebut.

Menurut Dani, pemberhentian ini kebijakan pimpinan. Karena ketiga anggota itu sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan ketiganya berat dan bertentangan dengan kode etik profesi Polri. “Pemberhentian ini pastinya sesuai dengan peraturan pemerintah, mengenai pemberhentian anggota polri,” ujar Dani.

Dikatakan, dengan diberhentikannya dari anggota polri, maka sekarang status ketiganya resmi berganti. Dari semula anggota polri di Polres Pamekasan, kini menjadi warga biasa.

Karena itu, pesan Dani, semua anggota polri di dalam menjalankan amanahnya hendaknya selalu menjaga etika dan tingkah laku, bersikap baik di mana pun dan kapan pun. Tetap patuh dan tunduk pada aturan hukum. Sehingga hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi pada anggota polri yang lain.

“Tolong dicamkan baik-baik. Ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas kapolres.

Pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota itu memang serius Brigadir SRS dan Bripda DRR terlibat kasus penggunaan narkoba jenis sabu dan desersi alias tidak masuk dinas dalam waktu cukup lama. Sedangkan Bripka SDP melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan mobil. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved