Carok di Bangkalan
Terancam Penjara Seumur Hidup Akibat Tewaskan 4 Orang, Tersangka Kakak Beradik Hanya Menghela Nafas
keduanya hanya terlihat menghela nafas dari balik wajahnya yang ditutupi topeng di Polres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Belum ada kata penyesalan dari HB (40) dan WD (35), kakak beradik warga asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, setelah menjadi tersangka atas aksi carok yang menewaskan empat orang, Jumat (12/1/2024) malam lalu.
Bahkan keduanya hanya terlihat menghela nafas dari balik wajahnya yang ditutupi topeng di Polres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menginformasikan hukuman apa yang akan didapatkan keduanya atas aksi kekerasan bersenjata malam itu.
Yaitu, Barang siapa dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Begitulah bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilontarkan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya untuk menjerat tersangka HB (40) dan WH (35). Kakak beradik asal Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi itu terlibat carok hingga menewaskan 4 orang meninggal dunia pada Jumat (12/1/2024).
Tersangka HB mengakui bahwa barang bukti berupa gagang celurit berbahan kayu dan jaket berbahan kain jeans yang ada di hadapannya adalah miliknya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah celurit tanpa selongsong lengkap dengan bercak darah. Senjata tajam itu diakui tersangka HB milik korban MTJ yang diambilnya saat tubuh korban sudah ambruk. Selain itu, satu buah celurit beserta selongsongnya dan sebuah pisau lengkap dengan selongsong.
“Informasi dari tersangka ada 10 orang di TKP, tetapi yang turun ke arena hanya lima orang hingga terjadilah perkelahian di situ. Tiga orang meninggal di tempat dan satu lainnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Tanjung Bumi,” ungkap Febri.
Video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB. Informasi awal atas tragedi berdarah itu diterima Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro pada pukul 19.00 WIB atau 30 menit kemudian setelah terjadinya malam berdarah itu.
Empat korban itu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi. Dua korban terakhir berstatus kakak beradik.
Febri menjelaskan, motif perkelahian dengan menggunakan senjata tajam itu karena ketersinggungan hingga terjadi perang mulut antara pelaku HB dan korban MTJ. Pemukulan oleh korban ke pelaku, hingga korban menantang pelaku untuk duel saat berada di pinggir jalan raya Desa Bumi Anyar.
Antara tersangka dan korban tidak pernah berselisih atau terlibat permasalahan dalam kesehariannya. Tersangka HB mengaku hanya sekedar tahu sosok MTJ sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
“Usai kembali dari rumah mengambil dua celurit, kakak beradik tiba di TKP. Motor yang dikemudikan adik belum berhenti penuh, tersangka HB sudah lompat dan masuk ke arena untuk melakukan duel,” pungkas Febri. ****
BREAKING NEWS 4 tewas dalam carok di Bangkalan
2 pelaku carok sempat dilarang ibunya
kakak beradik tersangka carok
carok tewaskan pelatih silat
2 tersangka carok terancam seumur hidup
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
carok dua bersaudara
malam berdarah di Bangkalan
Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Kekayaan Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Hakim Ernila Widikartika yang Vonis 10 Tahun Hasan Basri dan Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan |
![]() |
---|
Ingat Hasan Basri Terdakwa Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang? Cium Kaki Ibu usai Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isak Tangis Warnai Vonis Kasus Carok di PN Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.