Berita Entertainment

SOSOK 3 Polisi Penangkap Saipul Jamil Berpangkat Perwira, Ini yang Caci Maki Ipul dan Pukul Asisten

Akhirnya terungkap sosok yang memaki Saipul Jamil dan memukul asistennya, Steven saat penangkapan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Saipul Jamil memaafkan polisi yang menangkapnya dengan kasar, tapi Kapolres Metro Jakarta Barat bertindak tegas. 

SURYA.co.id - Akhirnya terungkap sosok tiga polisi yang menangkap pedangdut Saipul Jamil dan asistennya, Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2023).

Penangkapan diwarnai kekerasan ini sempat heboh setelah videonya beredar di media sosial. 

Tiga polisi yang menangkap Saipul Jamil itu ternyata perwira pertama berpangkat inspektur polisi satu atau Iptu. 

Mereka adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW. 

Polisi yang menangkap Saipul Jamil dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.

Baca juga: NASIB 2 Warga Sipil yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Lakukan Kekerasan, Emosi Gara-gara Ini

Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi saat ini sedang dibebastugaskan.

Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.

"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).

Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.

Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka dinyatakan bersalah.

"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.

Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.

"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.

Akibatnya, Steven yang kala itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama Saipul.

Sosok yang Caci Maki Saipul Jamil dan Pukul Asistennya

Saipul Jamil dan dua warga sipil yang ikut-ikutan penangkapan. Begini nasib mereka berdua.
Saipul Jamil dan dua warga sipil yang ikut-ikutan penangkapan. Begini nasib mereka berdua. (kolase Kompas.com)

Di bagian lain, sosok yang memaki Saipul Jamil dan memukul asistennya, Steven saat penangkapan akhirnya terungkap.

Polisi menyebut sosok yang mencaci Saipul Jamil dan memukul Steve bukan lah aparat, tapi dua warga sipil yang ikut-ikutan. 

Dua warga sipil itu adalah I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26).

Mereka dihadirkan dalam dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024). 

Baca juga: NASIB 2 Warga Sipil yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil dan Lakukan Kekerasan, Emosi Gara-gara Ini

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut RP alias Ucok pada saat kejadian terekam video  menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam.

Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.

Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.

I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.

"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.

Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.

Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Di konferensi pers itu, keduanya meminta maaf karena selain memukul juga mencaci maki Saipul Jamil. 

"Saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu," ujar I dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

I mengaku memukul dan mencaci lantaran kesal telah ditabrak Steven yang kala itu mengemudikan mobil. Bahkan, teman mereka yang berinisial H ikut menjadi korban.

Alhasil, I dan RP mengejar Steven bersamaan dengan proses penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kepolisian.

"Sampai di sana dapat, kami langsung masuk (mobil) dan memukul, karena saya khilaf, emosi," ucap I.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada Bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, pak," imbuh dia.

Kompolnas Desak Atasan Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa

 

Sementara itu, Kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil yang diwarnai kekerasan oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat terus menjadi sorotan.

Setelah tiga polisi penangkap Saipul Jamil diperiksa Propam Polda Metro Jaya, kini giliran atasan mereka yang disorot. 

Sorotan datang dari komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti yang bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus ini.

Dalam surat yang rencananya dikirimkan pekan ini, Kompolnas juga meminta agar atasannya diperiksa.

"Kami akan mendorong dilakukannya evaluasi proses penangkapan tersebut, serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya," ujar Poengky saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Rabu (10/1/2024).

"Penting adanya pengawasan dan hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar," imbuh dia.

Surat rekomendasi dimaksudkan agar penyidik melakukan tugasnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dan Perkap 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kasus Saipul Jamil ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik," ungkap Poengky.

Kompolnas pun menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, bak aksi premanisme di jalanan.

"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Saudara SJ dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," kata Poengky.

"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ucap dia.

Poengky menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Terlebih, hasil tes urine dan tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.

"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.

Lalu, siapakah atasan polisi penangkap Saipul Jamil? 

Merunut dari struktur organisasi, tentu saja pimpinan tertinggi di Polsek Tambora adalah Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida. 

Sebelum menjabat sebagai Kapolsek Tambora, Donny Agung Harvida pernah menjadi Kepala Unit IV Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Subang, Polda Jawa Barat.

Ia juga sempat mengemban amanah sebagai Kaur Litpers Subbid Paminal Polda Metro Jaya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Panjang Penangkapan Ugal-ugalan Saipul Jamil: Warga Sipil Ditangkap, 3 Polisi Menanti Sanksi"

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved