Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat
Perkara Meninggalnya Murid PSHT di Tulungagung Sudah Tahap 1, Berkas Diteliti Kejaksaan
Seorang pelatih silat di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang muridnya
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Firmansyah Irwan SH menolak praperadilan yang diajukan DAR (25), seorang pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jumat (12/1/2024).
DAR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung, atas kematian seorang muridnya, REB (15).
Penolakan itu, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DAR telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sejak awal menyerahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Menurut Kapolres, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Namun setelah diputuskan, Kapolres mengajak semua pihak menghormati putusan hakim.
Penolakan praperadilan yang diajukan DAR menegaskan, jika penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tulungagung sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan tersangka telah kami lakukan sesuai prosedur hukum. Selanjutnya kami akan sampaikan ke publik terkait perkembangan perkara ini,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut menjaga kondusifitas keamanan selama proses persidangan.
Secara khusus, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada para tokoh PSHT yang bisa menentramkan anggotanya. Sikap damai ini penting, agar semua pihak menghormati pengadilan.
“Jadi tidak perlu mengerahkan massa, karena akan berpotensi kecelakaan lalu lintas, tindak pidana lain maupun mengganggu masyarakat,” katanya.
Saat ini, berkas perkara DAR telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti atau tahap 1.
Kapolres mengaku, masih menunggu hasil penelitian jaksa untuk melaksanakan saran perbaikan yang mungkin akan diberikan.
Sebelumnya, massa anggota PSHT juga ikut hadir di PN Tulungagung.
Mereka bermaksud memberikan dukungan moral pada LHA PSHT Cabang Tulungagung, yang mewakili DAR. Namun ratusan orang hadir setelah putusan dibacakan.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB, dan pulang pukul 18.00 WIB.
Berdasar pengakuan keluarga, sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung. Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa REB ke RS Era Medika pada Selasa (21/11/2023) dan diketahui saturasi oksigen hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan, kondisi REB terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan meninggalnya REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak, dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.
Sementara, LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.
Sebelumnya, LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.
Penasihat hukum menilai, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai sebagai penyebab kematian korban.
Tidak ada benturan di kepala korban, seperti penjelasan yang diterima media selama ini.
Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
PSHT Cabang Tulungagung
PN Tulungagung
Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tewasnya Siswa SMPN di Tulungagung, Pelatih Silat Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat, LHA PSHT Cabang Tulungagung Menilai Putusan Kurang Cermat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hakim PN Tulungagung Tolak Praperadilan yang Diajukan Pelatih Silat DAR |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Pelatih Silat DAR di PN Tulungagung, Water Canon Hingga K9 Disiagakan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum LHA PSHT Tulungagung Memaparkan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.