Berita Viral

NASIB Polisi yang Paksa Marbot Masjid Ngaku Jadi Perampok hingga Tega Menembak, Kini di Ujung Tanduk

Begini lah nasib polisi yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Oman dan memaksa agar sang marbot masjid mengaku sebagai perampok di Lampung Utara

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Mbah Oman, korban salah tangkap yang ditembak hingga dihajar polisi, kini dapat ganti rugi Rp 222 juta. Foto kiri: ilustrasi polisi. 

SURYA.CO.ID - Terungkap nasib polisi yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Oman dan memaksa agar sang marbot masjid mengaku sebagai perampok di Kotabumi, Lampung Utara.

Setelah kasus salah tangkap ini terungkap dan Mbah Oman dibebaskan pengadilan pada tahun 2019 lalu, kini giliran nasib para polisi ini yang di ujung tanduk.   

Polisi dari Polsek Balaraja yang dulu berperilaku sewenang-wenang bahkan sampai menembak kaki Mbah Omen itu kini sedang diperiksa di Polda Lampung

Ada delapan polisi yang terlibat dalam kasus ini. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.

Baca juga: Sosok Marbot Masjid Korban Salah Tangkap yang Sempat Dipaksa Ngaku Perampok dan Kini Dapat 222 Juta

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Diketahui, kejadian salah tangkap itu menjadi berita besar di Lampung. 

Mbah Oman yang kini telah bebas menceritakan hal itu ke wartawan belum lama ini.

"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.

Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja. 

Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.

Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata pria asal Tangerang ini.

Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati."

"Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga."

"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.

Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.

Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Oman, marbot masjid jadi korban salah tangkap sejak 2017. Sempat ditembak dan dipaksa ngaku rampok. Kini dibebaskan dan dapat uang ganti rugi.
Oman, marbot masjid jadi korban salah tangkap sejak 2017. Sempat ditembak dan dipaksa ngaku rampok. Kini dibebaskan dan dapat uang ganti rugi. (Kompas.com)

Hampir lima tahun berjuang untuk mendapatkan ganti rugi, akhirnya Oman mendapatkannya. 

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024) lalu.

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.

Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy melalui sambungan telepon, Selasa (9/1/2024).

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved