Berita Viral
KRONOLOGI Ibu di Sidoarjo Dikenakan 11 Juta Untuk Pemindahan Tiang Listik, Ini Aturannya Menurut UU
Inilah kronologi wanita di Sidoarjo yang dikenakan biaya Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik dari teras rumahnya.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Lebih lanjut, Siti mengaku berniat memindahkan tiang listrik tersebut karena mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan. Mobil pengangkut kerap kesulitan masuk ke terasnya.
"Terkait pemindahan listrik karena saya buka usaha rosokan, kalau ada tiang truk enggak bisa lewat, iya (buat ambil rosokan). Ini mau saya bangun, seperti pasir enggak bisa lewat," ujarnya.
Di sisi lain, Siti sendiri merasa sangat keberatan dengan biaya yang dibebankan tersebut. Dia berharap agar pihak PLN menurunkan harga tanggungan pemindahan tiang itu.
"Ya jangan segitu (harganya), saya mau mengeluarkan uang membantu biaya tapi jangan segitu. Kalau bisa Rp 2 juta atau sekiranya nambah berapa gitu, pokok jangan Rp 11 juta," katanya.
Sementara itu, Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan penarikan biaya untuk pemindahan tiang listrik di teras warga. Hal tersebut untuk material dan jasa pengerjaan.
"Diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512, di mana pembayarannya nanti dilakukan melalui saluran pembayaran resmi," kata Miftachul.
Aturan Pemindahan Tiang Listrik Menurut Undang-Undang
Pemindahan tiang listrik sebetulnya telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di dalam UU tersebut mengatakan bahwa seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.
Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).
berita viral
viral di medsos
biaya pemindahan tiang listrik
aturan pemindahan tiang listrik
Siti Khodijah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Viral Kelahiran Sapi Berkepala Dua di Bondowoso, Langsung Dibanjiri Warga |
![]() |
---|
Tanggapan Menkeu Purbaya Soal Utang Negara Tembus Rp 9.138 Triliun, Meningkat Tajam Era Jokowi |
![]() |
---|
Terlanjur Gaet Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Polri, Mengapa Belum Diumumkan? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Sosok Mulyono Driver 001 Gojek Angkatan Pertama yang Dukung Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Jawab Tudingan Dokter Tifa dan Roy Suryo saat Ziarah Makam Ibu Jokowi, Gibran Malah Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.