Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat, LHA PSHT Cabang Tulungagung Menilai Putusan Kurang Cermat

Hakim PN Tulungagung menolak praperadilan yang diajukan DAR, pelatih silat yang jadi tersangka atas kematian seorang murid PSHT

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan DAR ke Polres Tulungagung, Jumat (12/1/2024). 

Setelah mendapat perawatan, kondisi REB terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.

REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).

Keluarga melaporkan meninggalnya REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut ini cedera saat latihan pencak silat.

Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.

Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak. Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.

Pendarahan di rongga otak, dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.

Polisi menetapkan DAR sebagai tersangka, karena menilai kematian REB karena benturan saat terjatuh ke belakang, usai menerima tendangan DAR.

Sementara, LHA PSHT Cabang Tulungagung menilai penetapan tersangka DAR cacat hukum.

Sebelumnya, LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendampingi DAR saat proses rekonstruksi di TKP, lapangan SMAN 1 Ngunut.

Penasihat hukum menilai, dari adegan awal sampai adegan akhir tidak ditemukan sama sekali kekerasan yang patut dicurigai sebagai penyebab kematian korban.

Tidak ada benturan di kepala korban, seperti penjelasan yang diterima media selama ini.

Rekaman CCTV di lokasi latihan juga disebut tidak menunjukkan benturan di belakang kepala.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved